Advertorial
Intisari-Online.com- Beberapa waktu lalu, warga Indonesia dikejutkan dengan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui Edhy terlibat kasus suap ekspor benih lobster.
Tak sampai seminggu, kini KPK kembali menangkap salah satu Menteri yang bertugas.
Dia adalahMenteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).
Dilaporkan KPK menangkap Juliari karenaketerlibatannya dalam dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
KPK bahkan langsungmenetapkan Menteri Juliari sebagai tersangkakasus dugaan suap bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu dini hari.
Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.
Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Sejumlah warga mengkritik aksi tak terpuji sang menteri.
Warga menganggap Juliari layak dihukum mati karena mengkorupsi dana bantuan sosial.
“Kebangetan tololnya! Di saat orang-orang menderita, di situ lo bisa-bisanya mencuri duit bansos, Juliari!” ujar Nugi (23), warga Jakarta, saat dihubungi, Minggu (6/12/2020) pagi.
Nugi menyebutkan, kelakuan Juliari adalah sebuah ironi.
Nugi mengatakan, Juliari sempat mengkritik dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Dulu kritik dana bansos, taunya dia (Juliari) sendiri yang makan uangnya. Hukum mati saja orang (Juliari) kayak gitu,” ujar Nugi.
Kindi (32) mengatakan, adanya kasus dugaan korupsi bansos oleh Juliari akan semakin menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Menurutnya, masyarakat akan tidak percaya kepada pemilihan pejabat negara.
“Jadi ya jangan pada kaget kalau nanti makin banyak yang enggak percaya sama proses lembaga negara milih pejabat negara (pemilu atau pilkada misalnya),” ujar Kindi.
Staha (31) menyayangkan adanya menteri yang terjerat kasus korupsi. Kasus ini, lanjutnya, sungguh menyedihkan.
"Pejabat yang korupsi dana bantuan sosial ketika negara sedang dihadapkan pada bencana itu ibarat prajurit yang disersi saat perang, hukumannya ditembak di tempat," tutur Staha.
Sementara itu, Yussaq (28) mengatakan, Juliari juga sudah memenuhi syarat mendapatkan hukuman mati.
Ia menyitir ketentuan pemberatan tindak pidana korupsi di tengah bencana.
“Korupsi di saat bencana nasional sudah layak dihukum mati kalau terbukti di pengadilan, sesuai UU Tipikor,” ujar Yussaq.
(Wahyu Adityo Prodjo)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Mensos Juliari Terjerat Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Warga: Layak Dihukum Mati")