Advertorial
Intisari-online.com -Baru-baru ini KPK menangkap Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan, atas korupsi benih lobster.
Rupanya, KPK lanjutkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) mereka, dan menangkap politikus lain.
Tersebut Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, telah ditangkap oleh KPK.
Penangkapannya datang setelah dugaan kuat atas korupsi terkait pembangunan rumah sakit mencuat.
Baca Juga: Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka,Ternyata Kekayaan Edhy Prabowo Ditaksir Capai Rp7,4 Miliar
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada pemilik sekaligus Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Hutama Yonathan.
Uang tersebut, menurut KPK, diminta Ajay saat bertemu dengan Hutama yang sedang ingin mengurus perizinan pembangunan penambahan gedung RSU Kasih Bunda.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihak RSU Kasih Bunda saat itu telah mengajukan permohonan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Pada pertemuan tersebut, Saudara AJM (Ajay) diduga kuat telah meminta sejumlah uang berkisar Rp 3,2 miliar yang merupakan bagian 10 persen dari nilai rencana anggaran belanja yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan Rumah Sakit KB yang senilai Rp 32 miliar," kata Firli dalam konferensi pers, Sabtu (28/11/2020).
Ajay dan Hutama kemudian sepakat uang akan diserahkan secara bertahap oleh Cynthia Gunawan selaku staf keuangan RSU Kasih Bunda kepada Yanti Rahmayanti selaku orang kepercayaan Ajay.
Pemberian suap itu pun disamarkan dengan cara pihak RSU Kasih Bunda membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.
"Yang seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan Rumah Sakit Umum KB," ujar Firli.
Pemberian suap kepada Ajay itu sudah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat.
Dengan demikian, total pemberian yang telah diterima Ajay berjumlah Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 3,2 miliar.
"Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir kemarin tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta," kata Firli.
Pemberian sebesar Rp 425 juta itulah yang akhirnya membuat Ajay dan Hutama ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ajay disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Nomor 1 Negara Penuh Masalah! Ini 5 Negara Paling Korup di Dunia
Adapun Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Cimahi Diduga Minta Rp 3,2 Miliar untuk Urus Izin Pembangunan Rumah Sakit"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini