Intisari-online.com - Korupsi Menteri Sosial (Mensos) terkait bansos Covid-19 di Indonesia sudah sampai disorot media asing.
Media Asia Times salah satunya, yang menjelaskan jika Indonesia menjadi yang terdepan di dunia dalam hal korupsi bantuan virus Corona.
Menteri Sosial Juliari Batubara, anggota kedua di Kabinet periode kedua kepemimpinan Joko Widodo, ditangkap kurang dari dua minggu.
Ia bisa menjadi orang Indonesia pertama yang menghadapi hukuman mati karena korupsi.
Hukuman mati membayangi Batubara, karena ia menerima suap dalam penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) virus Corona.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pebisnis lulusan Amerika Serikat (AS) dapat dihukum atas Undang-undang Korups Artikel 2 tahun 1999.
Hukuman di situ jelas menuliskan hukuman mati sebagai hukuman bagi pejabat yang melakukan korupsi dari uang negara saat bencana.
Batubara, kader partai PDIP, dituduh menerima dana bansos senilai 17 Miliar dari pemborong yang terlibat dalam mengirimkan barang-barang bansos kepada 10 juta keluarga yang terdampak pandemi.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR