Find Us On Social Media :

Mensos Juliari Terancam Hukuman Mati Karena Terima Suap Bansos Covid-19 Sebanyak Rp17 Miliar: Begini Urutan Eksekusi Mati di Indonesia, Harus Mati dalam 1 Menit

By Mentari DP, Minggu, 6 Desember 2020 | 13:10 WIB

Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).

Intisari-Online.comMenteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini karena dia diduga menerima suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Lalu apa hukuman untuk Juliari?

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, kasus ini menyangkut program sosial untuk penanganan Covid-19 yang telah dinyatakan sebagai bencana nonalam nasional.

Baca Juga: Kasus Positif Melonjak Karena Banyak Warga Indonesia yang Langgar Protokol Kesehatan, 'Kalau di Korea Utara, Mereka Sudah Pasti Ditembak Mati di Depan Umum'

Firli menyinggung aturan pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan itu menyatakan, jika suatu tindak pidana korupsi dilakukan dalam kondisi tertentu maka bisa dijatuhkan hukuman mati.

Urutan hukuman mati di Indonesia

Di Indonesia sendiri, hukuman mati umumnya dijatuhkan kepada beberapa terpidana kasus narkoba.

Nah, untuk eksekusi hukuman mati, pemerintah Indonesia biasanya melalukannya di kompleks penjara di pulau Nusakambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap di Jawa Tengah.

Baca Juga: Sanggup Penggal Negara Malaysia Jadi 2 Bagian, Sebegini Kuat Kekuatan Tempur TNI di Pulau Natuna, China yang Begitu Ditakuti Itu Saja Langsung Mundur Ketakutan