Find Us On Social Media :

Terima Suap Rp17 Miliar dari Bansos Penanganan Covid-19, Warga Indonesia Minta Menteri Sosial Juliari Dihukum Mati, 'Korupsi di Saat Bencana Nasional Layak Dihukum Mati'

By Mentari DP, Minggu, 6 Desember 2020 | 12:45 WIB

Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Intisari-Online.com - Beberapa waktu lalu, warga Indonesia dikejutkan dengan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui Edhy terlibat kasus suap ekspor benih lobster.

Tak sampai seminggu, kini KPK kembali menangkap salah satu Menteri yang bertugas.

Dia adalah Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).

Baca Juga: Kasus Positif Melonjak Karena Banyak Warga Indonesia yang Langgar Protokol Kesehatan, 'Kalau di Korea Utara, Mereka Sudah Pasti Ditembak Mati di Depan Umum'

Dilaporkan KPK menangkap Juliari karena keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. 

KPK bahkan langsung menetapkan Menteri Juliari sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu dini hari.

Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.

Baca Juga: Sanggup Penggal Negara Malaysia Jadi 2 Bagian, Sebegini Kuat Kekuatan Tempur TNI di Pulau Natuna, China yang Begitu Ditakuti Itu Saja Langsung Mundur Ketakutan