Find Us On Social Media :

Israel dan AS Kebakaran Jenggot, Kejahatan Perang di Palestina Bakal Diselidiki, Kelompok Lobi Paling Berpengaruh di AS Tuduh Penyelidikan Tidak Sah

By Muflika Nur Fuaddah, Jumat, 5 Maret 2021 | 18:16 WIB

Konflik Israel dan Palestina

Intisari-Online.com - Kejahatan perang di Palestina akan diselidiki oleh Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sebagaimana dinyatakan pada Rabu (3/3/2021).

Penyelidikan ini menyusul keputusan pengadilan pada 5 Februari yang memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut.

Tentu saja, investigasi resmi ICC ini disambut bahagia pemerintah Palestina namun dikecam Israel.

Hal ini pun mendapat penolakan keras dari Amerika Serikat dan Israel.

Baca Juga: Amerika, Oh, Amerika, Selalu 'Amnesia' Soal Hukum Jika Sudah Menyangkut Israel, Hasil Penyelidikan Lembaga Resmi soal Kejahatan Perang di Palestina Saja Dihantam Habis

"Keputusan untuk membuka penyelidikan menyusul pemeriksaan pendahuluan yang melelahkan yang dilakukan oleh kantor saya yang berlangsung hampir lima tahun," kata Jaksa ICC, Fatou Bensouda dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters.

Jaksa Bensouda menjanjikan pendekatan non-partisan dan mengatakan:

"Pada akhirnya, perhatian utama kami haruslah kepada para korban kejahatan, baik Palestina maupun Israel, yang timbul dari siklus panjang kekerasan dan ketidakamanan yang telah menyebabkan penderitaan yang mendalam dan keputusasaan di semua sisi."

Pada Desember 2019 lalu, Bensouda mengatakan bahwa kejahatan perang telah terjadi di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Baca Juga: Belum Tenang Jika Iran Belum Musnah, Inilah Alasan Mengapa Israel Terus Hasut AS untuk Hancurkan Iran Sampai Akar-akarnya

Dia menduga pelaku kejahatan adalah Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas.

Langkah selanjutnya adalah menentukan apakah pemerintah Israel maupun Palestina melakukan penyelidikan sendiri dan mendalaminya.

Keputusan yang Dikecam Israel

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengatakan, keputusan pengadilan itu "anti-Semitisme murni dan puncak kemunafikan."

Baca Juga: Tak Henti-hentinya Saling Serang, Hizbullah Mengaku Tidak Tertarik Berperang dengan Israel

Dia menuduh pengadilan "menutup mata" terhadap Iran, Suriah dan negara-negara lain yang menurutnya melakukan kejahatan perang "nyata".

"Tanpa yurisdiksi, diputuskan bahwa tentara pemberani kami, yang mengambil setiap tindakan pencegahan untuk menghindari korban sipil terhadap teroris terburuk di dunia yang dengan sengaja menargetkan warga sipil, tentara kami yang merupakan penjahat perang," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

Menteri Luar Negeri Israel, Gabi Ashkenazi mengatakan keputusan itu cacat hukum.

Sementara itu, Dubes Israel untuk AS, Gilad Erdan berjanji untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Amerika melawan keputusan ini.

Baca Juga: Bikin Senapan Canggih Lawan Bak Senjata Karatan, Inilah Beretta Kaliber 22, Pistol 'Terminator' Khas Mossad yang Ampuh Lumpuhkan Setiap Musuh Israel

Departemen Luar Negeri AS mengatakan, pihaknya dengan tegas menentang dan kecewa dengan keputusan ICC.

Departemen Luar Negeri menambahkan, Amerika Serikat merasa prihatin atas upaya ICC untuk menjalankan yurisdiksi atas Israel.

"Kami akan terus menegakkan komitmen kuat kami kepada Israel dan keamanannya, termasuk dengan menentang tindakan yang berusaha menargetkan Israel secara tidak adil, ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.

Kejaksaan ICC menjadi sasaran sanksi saat masa kepresidenan Donald Trump.

Washington menentang penyelidikan ICC di Afghanistan, di mana ICC menduga ada peran pasukan AS, serta penyelidikan di Palestina.

Baca Juga: Punya Hubungan Amat Dekat dengan Israel Sampai Dituduh Antek-Antek Yahudi, Siapa Sangka Tujuan Asli Gus Dur Dekati Israel Justru Sangat Mengejutkan

Disambut Bahagia Pemerintah Palestina

Di sisi lain, pemerintah Palestina menyambut baik keputusan jaksa untuk menyelidiki kejahatan perang di tanahnya.

"Ini langkah yang telah lama ditunggu-tunggu terhadap usaha tak kenal lelah Palestina atas keadilan dan akuntabilitas, yang merupakan pilar penting perdamaian yang dicari dan pantas didapatkan rakyat Palestina," kata Kementerian Luar Negeri Palestina.

 

Kementerian menilai, keputusan itu mendesak semua negara untuk tidak mempolitisasi proses independen tersebut.

Analis politik dan profesor Palestina di Universitas Birzeit di Tepi Barat, George Giacaman mengatakan, keputusan ICC menunjukkan keberhasilan strategi pemerintah Palestina untuk menarik institusi global.

Kendati demikian, Giacaman menegaskan bahwa penyelidikan ini bisa berlangsung selama bertahun-tahun.

"Paling cepat, dapat dikatakan bahwa di masa depan, Israel akan lebih berhati-hati memukul warga sipil Palestina. Mungkin ICC akan menjadi pencegah."

Diketahui, kelompok militan Palestina, Hamas yang menguasai Jalur Gaza dianggap teroris oleh Israel, AS, dan Uni Eropa.

"Kami menyambut baik keputusan ICC untuk menyelidiki kejahatan perang pendudukan Israel terhadap rakyat kami. Ini adalah langkah maju untuk mencapai keadilan,"kata Hazem Qassem, juru bicara Hamas di Gaza.

Baca Juga: Tuduh Iran Ledakkan Kapal Miliknya, Israel Beri Balasan? Ini Perbandingan Kekuatan Militer Israel dan Iran

Kelompok-kelompok hak asasi mengatakan keputusan itu memberi korban harapan akan keadilan.

Direktur di Human Rights Watch, Balkees Jarrah mengatakan, negara anggota ICC harus siap melindungi penyelidikan ini dari tekanan politik.

ICC adalah pengadilan terakhir yang didirikan untuk menuntut kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida ketika sebuah negara tidak bisa atau tidak mau melakukannya.

Kelompok lobi paling berpengaruh di AS yang pro-Israel, American Israel Public Affairs Committee (AIPAC), mendesak Presiden Joe Biden untuk mempertahankan sanksi terhadap pejabat ICC.

Mereka menilai penyelidikan itu tidak sah dan memiliki misi politik untuk AS dan Israel.

Baca Juga: Polusi Besar-besaran Akibat Tumpahan Minyak di Pantai Israel Hancurkan Kehidupan Laut, Ada Tuduhan Israel yang Disangkal Yunani, Apa yang Terjadi?

Diketahui bahwa pemerintahan Biden tegas menentang keputusan Pengadilan Kriminal Internasional untuk membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.

"Kami dengan tegas menentang dan kecewa dengan pengumuman jaksa ICC tentang penyelidikan atas situasi Palestina," kata Ned Price pada konferensi pers hariannya sebagaimana dilansir Time of Israel, Kamis (4/3/2021) .

(*)