Find Us On Social Media :

Beginilah Sepak Terjang Artidjo Alkostar Saat Menjabat Sebagai Hakim Agung, Sampai Pernah Disantet, 'Foto Saya Sudah Dikirimkan ke Banten…'

By Maymunah Nasution, Senin, 1 Maret 2021 | 17:15 WIB

Mantan hakim agung Artidjo Alkostar ternyata pernah disantet saat menjabat hakim agung

Intisari-online.com - Indonesia berduka atas kematian anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar.

Ia dulunya juga menjabat sebagai hakim agung.

Rupanya ada cerita menegangkan saat ia menjabat hakim agung.

Artidjo bercerita ia pernah disantet saat masih menjabat hakim agung.

Baca Juga: Selamat Jalan Algojonya Para Koruptor, Berikut 4 Koruptor yang Mendapat Tambahan Hukuman dari Artidjo Alkostar yang Baru Saja Tutup Usia

Hal itu disampaikan Artidjo semasa hidupnya dalam acara Satu Meja yang ditayangkan di Kompas TV pada Senin (12/9/2016).

Artidjo mengetahui ia pernah disantet saat sang penyantet mengaku langsung kepada koleganya di Mahkamah Agung (MA).

Namun ternyata sang penyantet gagal menyantet Artidjo yang dijuluki sebagai algojo para koruptor.

"Foto saya sudah dikirimkan ke Banten. Kata saya, kalau di Sumenep (penyantetnya) itu masih kelas taman kanak-kanak (karena tak berhasil menyantet Artidjo)," ujar Artidjo yang beribukan perempuan Sumenep.

Baca Juga: Artidjo Alkostar, dari Hakim MA yang Paling Ditakuti Koruptor dan Tangani 19.708 Perkara hingga Jadi Dewan Pengawas KPK

Artidjo mengaku kebal terhadap ancaman-ancaman tersebut.

Intimidasi dan ancaman yang ditujukan kepadanya salah alamat karena dia tak pernah takut.

"Saya sudah biasa (diancam). (lagian) di era sekarang, media sudah terang benderang mengontrol karena itu saya tak takut," ujar Artidjo dalam acara Satu Meja tersebut.

Semasa hidupnya Artidjo adalah hakim agung yang ditakuti para terdakwa kasus korupsi.

Baca Juga: Tilap Uang Negara Besar-Besaran Sampai Dijatuhi Hukuman Mati, Koruptor China Ini Sembunyikan Uang 3 Ton dan Memiliki Wanita 100 Wanita Simpanan Disembunyikan di Tempat Ini

Dia kerap menambah hukuman bagi pelaku kejahatan yang masuk kategori luar biasa itu, di tingkat kasasi.

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.

Sebut saja mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, hingga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Semua nama itu, oleh Artidjo, dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga: Diusulkan Jadi Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar Bukanlah Sosok Sembarangan, Koruptor Paling Takut Saat Berhadapan Dengannya

Bahkan ada sejumlah terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika tahu bahwa Artidjo masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara.

Kendati demikian tak semua tedakwa kasus korupsi divonis lebih berat oleh Artidjo saat mengajukan kasasi.

Seorang office boy Hendra Saputra yang terjerat didakwa terlibat kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM justru divonis bebas oleh Artidjo.

Pasalnya, Artidjo menilai Hendra hanya dijadikan boneka oleh tersangka utama yakni yaitu Riefan Avrian sebagai Dirut PT Imaji Media.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi yang Sebabkan Kerugian Negara Rp447 Miliar Divonis Bebas PN Jakpus, Jaksa Langsung Kasasi

Riefan merupakan anak dari mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, yang politisi Partai Demokrat.

Dalam kasus tersebut, Riefan menunjuk Hendra yang merupakan petugas office boy di kantornya untuk menjadi Direktur Utama PT Imaji Media.

Padahal, Hendra tidak memiliki latar belakang apa pun mengenai posisinya tersebut.

Namun Hendra dianggap secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy, di antaranya menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012.

Baca Juga: Dikira Sosoknya Sederhana Karena Tinggal di Rumah Kecil, Tak Disangka Dinding Rumah Pejabat Ini Terbuat Dari Tumpukan 'Uang Haram' Hasil Korupsi, Jumlahnya Bikin Syok

Kemudian, ia menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.

Meski demikian, Hendra dianggap tidak terbukti mengambil keuntungan dari proyek videotron ini.

Putusan bebas yang diberikan Artidjo kepada Hendra sekaligus menjawab bahwa Artidjo tak hanya menambah hukuman bagi terdakwa kasus korupsi yang mengajukan kasasi, tetapi juga memberikan putusan sesuai dengan keadilan hukum berdasarkan fakta sesungguhnya.

Dalam bahasa Artidjo, saat diwawancarai Kompas.com pada 2014, putusan pengadilan harus bisa memberikan pencerahan bagi masyarakat, yang itu memberi harapan supaya masa depan tidak suram.

Baca Juga: Kini Kalap Jorjoran Belanja Mobil Setelah Terima Kompensasi Kilang Minyak, Tak Disangka Warga Desa Tuban Dulunya Sempat Ogah Terima Proyek Ini Tahun 2019, Ini Alasannya

Karena itu, kepergian Artidjo benar-benar menghadirkan rasa kehilangan yang mendalam bagi semua pihak di Indonesia.

Artidjo diketahui meninggal dunia di usia yang ke-72 tahun pada Minggu (28/2/2021) siang karena penyakit jantung dan paru-paru yang diidapnya.

Baca juga: Dobrak Kediaman Koruptor, Polisi Syok Temukan Gunung Emas 13,5 Ton dan Uang Senilai Rp 525 Triliun Disembunyikan di Tempat tak Disangka-sangka!

Seluruh tokoh nasional termasuk Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa belasungkawa dan kehilangannya atas kepergian Artidjo.

Usai pensiun sebagai hakim agung, Artidjo menjabat anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Tertangkap OTT KPK, Beginilah Skema Korupsi yang Dilakukan Oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Jenazah Artidjo dimakamkan di Kompleks Pemakaman UII, Kampus Terpadu Universitas Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km. 14,5 Sleman Yogyakarta.

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini