Find Us On Social Media :

Beginilah Sepak Terjang Artidjo Alkostar Saat Menjabat Sebagai Hakim Agung, Sampai Pernah Disantet, 'Foto Saya Sudah Dikirimkan ke Banten…'

By Maymunah Nasution, Senin, 1 Maret 2021 | 17:15 WIB

Mantan hakim agung Artidjo Alkostar ternyata pernah disantet saat menjabat hakim agung

Bahkan ada sejumlah terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika tahu bahwa Artidjo masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara.

Kendati demikian tak semua tedakwa kasus korupsi divonis lebih berat oleh Artidjo saat mengajukan kasasi.

Seorang office boy Hendra Saputra yang terjerat didakwa terlibat kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM justru divonis bebas oleh Artidjo.

Pasalnya, Artidjo menilai Hendra hanya dijadikan boneka oleh tersangka utama yakni yaitu Riefan Avrian sebagai Dirut PT Imaji Media.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi yang Sebabkan Kerugian Negara Rp447 Miliar Divonis Bebas PN Jakpus, Jaksa Langsung Kasasi

Riefan merupakan anak dari mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, yang politisi Partai Demokrat.

Dalam kasus tersebut, Riefan menunjuk Hendra yang merupakan petugas office boy di kantornya untuk menjadi Direktur Utama PT Imaji Media.

Padahal, Hendra tidak memiliki latar belakang apa pun mengenai posisinya tersebut.

Namun Hendra dianggap secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy, di antaranya menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012.

Baca Juga: Dikira Sosoknya Sederhana Karena Tinggal di Rumah Kecil, Tak Disangka Dinding Rumah Pejabat Ini Terbuat Dari Tumpukan 'Uang Haram' Hasil Korupsi, Jumlahnya Bikin Syok