Bahkan ada sejumlah terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika tahu bahwa Artidjo masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara.
Kendati demikian tak semua tedakwa kasus korupsi divonis lebih berat oleh Artidjo saat mengajukan kasasi.
Seorang office boy Hendra Saputra yang terjerat didakwa terlibat kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM justru divonis bebas oleh Artidjo.
Pasalnya, Artidjo menilai Hendra hanya dijadikan boneka oleh tersangka utama yakni yaitu Riefan Avrian sebagai Dirut PT Imaji Media.
Riefan merupakan anak dari mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, yang politisi Partai Demokrat.
Dalam kasus tersebut, Riefan menunjuk Hendra yang merupakan petugas office boy di kantornya untuk menjadi Direktur Utama PT Imaji Media.
Padahal, Hendra tidak memiliki latar belakang apa pun mengenai posisinya tersebut.
Namun Hendra dianggap secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy, di antaranya menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012.