Find Us On Social Media :

Beginilah Sepak Terjang Artidjo Alkostar Saat Menjabat Sebagai Hakim Agung, Sampai Pernah Disantet, 'Foto Saya Sudah Dikirimkan ke Banten…'

By Maymunah Nasution, Senin, 1 Maret 2021 | 17:15 WIB

Mantan hakim agung Artidjo Alkostar ternyata pernah disantet saat menjabat hakim agung

Kemudian, ia menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.

Meski demikian, Hendra dianggap tidak terbukti mengambil keuntungan dari proyek videotron ini.

Putusan bebas yang diberikan Artidjo kepada Hendra sekaligus menjawab bahwa Artidjo tak hanya menambah hukuman bagi terdakwa kasus korupsi yang mengajukan kasasi, tetapi juga memberikan putusan sesuai dengan keadilan hukum berdasarkan fakta sesungguhnya.

Dalam bahasa Artidjo, saat diwawancarai Kompas.com pada 2014, putusan pengadilan harus bisa memberikan pencerahan bagi masyarakat, yang itu memberi harapan supaya masa depan tidak suram.

Baca Juga: Kini Kalap Jorjoran Belanja Mobil Setelah Terima Kompensasi Kilang Minyak, Tak Disangka Warga Desa Tuban Dulunya Sempat Ogah Terima Proyek Ini Tahun 2019, Ini Alasannya

Karena itu, kepergian Artidjo benar-benar menghadirkan rasa kehilangan yang mendalam bagi semua pihak di Indonesia.

Artidjo diketahui meninggal dunia di usia yang ke-72 tahun pada Minggu (28/2/2021) siang karena penyakit jantung dan paru-paru yang diidapnya.

Baca juga: Dobrak Kediaman Koruptor, Polisi Syok Temukan Gunung Emas 13,5 Ton dan Uang Senilai Rp 525 Triliun Disembunyikan di Tempat tak Disangka-sangka!

Seluruh tokoh nasional termasuk Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa belasungkawa dan kehilangannya atas kepergian Artidjo.

Usai pensiun sebagai hakim agung, Artidjo menjabat anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Tertangkap OTT KPK, Beginilah Skema Korupsi yang Dilakukan Oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah