Kemudian, ia menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.
Meski demikian, Hendra dianggap tidak terbukti mengambil keuntungan dari proyek videotron ini.
Putusan bebas yang diberikan Artidjo kepada Hendra sekaligus menjawab bahwa Artidjo tak hanya menambah hukuman bagi terdakwa kasus korupsi yang mengajukan kasasi, tetapi juga memberikan putusan sesuai dengan keadilan hukum berdasarkan fakta sesungguhnya.
Dalam bahasa Artidjo, saat diwawancarai Kompas.com pada 2014, putusan pengadilan harus bisa memberikan pencerahan bagi masyarakat, yang itu memberi harapan supaya masa depan tidak suram.
Karena itu, kepergian Artidjo benar-benar menghadirkan rasa kehilangan yang mendalam bagi semua pihak di Indonesia.
Artidjo diketahui meninggal dunia di usia yang ke-72 tahun pada Minggu (28/2/2021) siang karena penyakit jantung dan paru-paru yang diidapnya.
Seluruh tokoh nasional termasuk Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa belasungkawa dan kehilangannya atas kepergian Artidjo.
Usai pensiun sebagai hakim agung, Artidjo menjabat anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).