Terdakwa Korupsi yang Sebabkan Kerugian Negara Rp447 Miliar Divonis Bebas PN Jakpus, Jaksa Langsung Kasasi

Ade S

Penulis

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Kokos Jiang, terdakwa kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp477,359 miliar.

Intisari-Online.com -Pengandilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Kokos Jiang alias Kokos Lio Lim seorang terdakwa kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp477,359 miliar.

Atas putusan kasus yang terkait dengan PT BLN Batubara tersebut,Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan kasasi.

"Permohonan kasasi telah diajukan dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Juni 2019 dengan Akta Permohonan Kasasi No. 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2019/PN.JKT.PST," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/6/2019), seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Status Boleh Tersangka Korupsi Rp4,88 M, Tapi Raihan Suara Supriyono Malah Jadi yang Terbanyak di Pileg Tulungagung

Pada Rabu (12/6/2019), majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Kokos tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan Kokos dari semua dakwaan.

Padahal dalam tuntutannya, JPU Kejari Jaksel menuntut Kokos divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp 477,359 miliar.

"Uang itu sudah dititipkan terdakwa Kokos Jiang alias Kokos Lio Lim ke rekening penitipan RPL 139 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk PDT Pemerintah sebesar Rp 477,359 miliar," tambah Mukri.

Baca Juga: Berupaya Atasi Mega Korupsi di Malaysia, Mahathir Masuk dalam Daftar 50 Pemimpin Terhebat Dunia versi Fortune

"Seluruh uang pengganti tersebut dikembalikan ke PT. PLN Babtubara."

Dalam perkara ini, Kokos selaku Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (PT.TME) dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT.Tansri Madjid Energi (PT.TME) bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT.PLN Batubara mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepada Kokos.

Mukri juga menjelaskan bahwa Kokos membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara tidak dilakukan "deks study" dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Baca Juga: Jika Terbukti Terlibat dalam Skandal Megakorupsi 1MDB, Najib Razak Bisa Dipenjara Lebih dari 100 Tahun

Perbuatan tersebut pun disebut jaksa dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Kokos Jiang alias Kokos Lio Lim selaku Direktur atau Kuasa Direktur PT.TME atau perusahaan–perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh Kokos.

Perusahaan tersebut antara lain PT.TME, PT.Delapan Inti Power, PT.Sriwijaya Tansri Energi dan Sugico group yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 477,359 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Rp 477 Miliar yang Divonis Bebas".

Baca Juga: Aset First Travel Disita Negara, Nasib 63.000 Korban Tak Jelas, Pengacara: Apakah Itu Uang Korupsi Hingga Harus Dirampas?

Artikel Terkait