Intisari-Online.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memang benar-benar sedang terpuruk, setelah tahun lalu kalah dalam pemilu, kini dia terancam hukuman penjara yang sangat lama.
Najib terancam hukuman penjara lebih dari 100 tahun jika sampai dirinya terbukti bersalah dalam skandal megakorupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Upaya pengusutan kasus korupsi yang terjadi di Malaysia tersebut kini memasuki babak baru.
Baca Juga : Akhirnya Terkuak Setelah 7 Tahun, Najib Razak Ternyata Bayar Jaksa Kasus Sodomi Sebesar Rp34 Miliar
Najib dijadwalkan menjalani persidangan perdana yang bakal berlangsung pada Rabu ini (3/4/2019).
Diwartakan ABC Selasa (2/4/2019), Najib dijerat dengan dakwaan mulai dari korupsi, pencucian uang, hingga penyalahgunaan jabatan.
Total, mantan PM berusia 65 tahun itu mendapat 42 dakwaan. Jika terbukti bersalah, dia bisa mendekam dalam penjara lebih dari 100 tahun.
Baca Juga : Sedang Pidato, Najib Razak Diingatkan Istrinya: 'Jangan Banyak Bicara Nanti Dipanggil Polisi Lagi'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR