Find Us On Social Media :

Selamat Jalan Algojonya Para Koruptor, Berikut 4 Koruptor yang Mendapat Tambahan Hukuman dari Artidjo Alkostar yang Baru Saja Tutup Usia

By Muflika Nur Fuaddah, Senin, 1 Maret 2021 | 07:10 WIB

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang diangkat menjadi Badan Pengawas KPK.

Intisari-Online.com - Mantan hakim MA dan anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (021/2/28) sore.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Artidjo sering dijuluki sebagai algojo.

Julukan itu dilontarkan oleh para koruptor saat dirinya masih menjabat Hakim Agung.

Julukan yang disematkan pada Artidjo itu, disebabkan oleh putusan Artidjo yang tak pernah ragu untuk memberikan hukuman berat pada koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Uang Kuno Soekarno Dapat Menggulung Sendiri Jika Diletakkan di Telapak Tangan Viral, Asli atau Palsu?

 

"Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan politik," kata Mahfud di akun Twitter resmi miliknya, Minggu sore.

Kompas.com merangkum sejumlah terpidana korupsi yang pernah mengajukan kasasi ke MA namun hukumannya justru diperberat oleh Artidjo.

Berikut beberapa koruptor yang dijatuhi vonis lebih berat oleh Artidjo:

1. Luthfi Hasan Ishaaq

Baca Juga: Seperti di Neraka, Junko Furuta Alami Siksaan Bertubi-tubi, Dirudapaksa hingga Tewas Secara Mengenaskan