Find Us On Social Media :

Edhy Prabowo Mengaku Siap Dihukum Mati, Ini Urutan Eksekusi Hukuman Mati di Nusakambangan, Harus Mati dalam Satu Menit

By Maymunah Nasution, Selasa, 23 Februari 2021 | 13:05 WIB

Kolase foto Edhy Prabowo dan penjara Nusakambangan tempat eksekusi mati terdakwa

Intisari-online.com - Kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) memasuki babak lanjutan.

Tersangka kasus ini, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mengatakan siap bertanggung jawab.

Ia juga siap dihukum mati jika terbukti bersalah.

Hal tersebut ia katakan sendiri, seperti dikutip dari Antara, Senin 22/2/2021, "Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab.”

Baca Juga: Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka, Ternyata Kekayaan Edhy Prabowo Ditaksir Capai Rp7,4 Miliar

“Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” ucap dia.

Edhy mengatakan siap bertanggung jawab dan tidak akan lari dari kesalahannya.

Ia mengeklaim setiap kebijakan yang diambilnya, termasuk soal perizinan ekspor benur, semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," kata Edhy.

Baca Juga: Selesai Tangkap Edhy Prabowo, KPK Tangkap Wali Kota Cimahi, Disebut-sebut Pernah Minta 3 Miliar Lebih untuk Urus Izin Pembangunan Rumah Sakit, Nama Ini pun Muncul

"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya dipenjara, itu sudah risiko bagi saya," ucap dia.

Sebagai bukti kebijakannya adalah untuk kepentingan rakyat, Edhy mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.

Edhy menyebutkan, sebelum kebijakan soal izin kapal ia keluarkan, izin kapal bisa memerlukan waktu hingga 14 hari.

"Anda lihat izin kapal yang saya keluarkan, ada 4.000 izin dalam waktu satu tahun saya menjabat,” kata Edhy.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Pernah Sindir Sebelum Edhy Prabowo Jadi Tersangka Suap, Ini Perbedaan Aturan Ekspor Benih Lobster Era Susi dan Edhy, 'Dia Menteri Tapi Rugikan Nelayannya'

“Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya satu jam, banyak izin-izin lain," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai, Edhy dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

Menurut Eddy, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Jika benar akan dieksekusi mati, maka hanya ada satu tempat dilaksanakannya hal itu, yaitu di penjara Nusakambangan.

Baca Juga: Wajib Langsung Mati atau Terpaksa Harus Bidik Kepala, Pengakuan Menyesakkan Mantan Algojo Hukuman Mati di Nusakambangan

Kompleks penjara itu terletak di lepas pantai Cilacap, Jawa Tengah.

Penjara itu dapat menampung lebih dari 1.500 narapidana, termasuk mereka yang ditahan karena perdagangan narkoba dan terorisme.

Pulau Nusakambangan yang memiliki keamanan tingkat tinggi, yang dikenal oleh penduduk setempat sebagai Pulau Hantu.

Penjara di Pulau Nusakambangan sebenarnya memang sudah ada sejak zaman dahulu.

Baca Juga: Dibebaskan Setelah 68 Tahun Penjara, Pria Ini 'Melongo' Melihat Dunia Luar yang Jauh Berbeda dari Saat Dia Masuk Penjara

Pulau ini berfungsi sebagai koloni tahanan ketika penguasa Belanda mulai menahan tahanan di sana lebih dari satu abad yang lalu.

Saat ini, penjara-penjara kolonial itu sudah lama ditutup, namun masih bisa dilihat oleh para pengunjung di pulau itu.

Pulau tersebut masih memiliki hutan dengan binatang buas di dalamnya.

Ular kobra bahkan menyebar di sekitar hutan lima tahun yang lalu untuk mencegah narapidana mencoba melarikan diri.

Baca Juga: Diperkirakan Eksekusi Ribuan Orang Tiap Tahunnya, China Gunakan Mobil Maut dan Suntikan Mematikan untuk Eksekusi Tahanan Tanpa Membawanya ke Penjara

Pulau 'penjara' ini berjarak 3 kilometer dari pusat kota Cilacap.

Orang-orang yang ingin mengunjungi pulau itu harus menaiki kapal resmi dari pelabuhan Wijaya Pura.

Namun hanya orang-orang terpilih yang telah diperiksa dengan ketat dapat mengakses penjara di Pulau Nusakambangan.

Ada tujuh penjara di pulau seluas 210 kilometer persegi itu.

Baca Juga: Temui Pee Wee Gaskins, Kriminal Paling Produktif dalam Sejarah Carolina Selatan yang Melayangkan Nyawa 90 Orang Tak Bersalah

Antara lain penjara Besi, Batu, Kembang Kuning, Narkotika, Permisan, Pasir Putih dan Terbuka, yang terpisah satu sama lain.

Setiap kompleks dijaga ketat dan dibagi menjadi beberapa blok terpisah dengan dinding dan pagar tinggi.

Kebanyakan narapidana di pulau itu menjalani hukuman lebih dari lima tahun hingga hukuman mati.

Penjara ini juga terkenal akan eksekusi trio teroris terkenal yang bertanggung jawab atas bom Bali, Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas pada tahun 2008.

Baca Juga: Menghilang Sejak Oktober Usai Kritik Pemerintah China hingga Disebut Dikurung di Penjara Keamanan Tinggi, Kondisi Jack Ma Akhirnya Terkuak, Begini Nasib Sang Miliarder

Tempat eksekusi mungkin bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di pulau.

Akan tetapi yang paling terkenal adalah situs Nirbaya dan Li-musbuntu.

Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.

Para terpidana mati biasannya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.

Baca Juga: China Bayar India Rp 42 Triliun untuk Mundur dari Sengketa? Hati-hati Jangan Lakukan Ini Terhadap Militer China Jika Tak Mau Masuk Bui

Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.

Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.

Adapun tugas dari eksekusi itu sendiri dilakukan melalui regu tembak.

Menurut mantan algojo, urutan hukuman eksekusi mati adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Misteriusnya Sosok Xi Jinping, Foto Anak dan Saudara Iparnya Bocor di Internet Saja Langsung Tangkap Warganet yang Menyebarkannya, Hukumannya Bikin Ngelu

1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri dari penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.

Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.

2. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi: Nirbaya atau Li-musbuntu.

3. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlutut sebelum dieksekusi.

Baca Juga: Arab Saudi Berencana Hentikan Hukuman Mati Anak, Inilah Algojo Pemenggal Kepala Arab Saudi, Sekali Tebas Dibayar Rp75 Juta: 'Saya Bangga Lakukan Pekerjaan Tuhan'

4. Para penembak kemudian akan menembak secara bersamaan pada narapidana, membidik lurus ke jantungnya.

Mereka jarang menembak meleset karena sebelumnya diberikan pelatihan tambahan untuk mengasah keterampilan menembak mereka.

Menurut beberapa sumber, hanya tiga senapan laras panjang yang diisi peluru, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.

5. Narapidana harus mati dalam satu menit.

Baca Juga: Sudah Potong 100 Kepala Manusia, Tukang 'Penggal Kepala' ISIS Ini Bocorkan Penggasilannya Sebagai Memenggal Kepala Manusia

6. Jika terpidana tidak langsung mati, seorang penembak dapat diminta untuk menembak kepala terpidana, tepat di atas telinganya.

Mantan algojo itu mengatakan bahwa terpidana mati ada yang menangis dan meminta penasihat agama.

Namun sebagian besar menerima nasib mereka dengan tenang.

Baca Juga: Sudah Dihukum Mati, Pembunuh Berantai Asal Indonesia yang Lakukan Pembunuhan Gara-gara Bisikan Mimpi Ini Mendadak Diberitakan Media Vietnam, Bagaimana Kisahnya?

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini