Intisari-online.com - Kasus penyelidikan atas peristiwa serangan bom di Indonesia tahun 2002 dan 2003 belum sepenuhnya berakhir.
Departemen Pertahanan Amerika Serikat Pentagon umumkan hari Kamis lalu jika mereka akan melaksanakan pengadilan militer atas tiga orang pelaku kasus Bom Bali 1 dan Hotel J.W. Marriott di Jakarta.
Tiga orang tersebut akan didakwa terlibat dalam serangan bom pada tahun 2002-2003 tersebut.
Mereka adalah Encep Nurjaman alias Hambali, Muhammad Nazir Bin Lep dan Muhammad Farik Bin Aman.
Hambali diduga merupakan pemimpin dari gerakan Jama'ah Islamiyah, yang merupakan cabang dari Al-Qaeda di Asia Tenggara.
Melansir situs berita wuky.org, media berita dari University of Kentucky, Hambali dan dua tersangka lain sudah hampir 20 tahun berstatus sebagai tersangka.
Mereka ditahan oleh AS sejak 2003 di Thailand, lalu mereka dipindahkan ke kamp militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba, pada tahun 2006.
Ketiganya dituduh merencanakan dan membantu melaksanakan serangan mematikan pengeboman klub malam di Bali tahun 2002 yang membunuh 202 korban.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR