Find Us On Social Media :

Uangnya untuk Foya-foya, Prajurit TNI Jual Senjata dan Amunisi ke KKB

By Tatik Ariyani, Jumat, 13 Maret 2020 | 13:11 WIB

Ilustrasi senjata

Intisari-Online.com - Pratu Demisla Arista Tefbana (28) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura.

Hal tersebut dikarenakan Anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB).

”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, mengutip Kompas.id, Kamis (12/3/2020).

Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.

Baca Juga: Viral, Area Kuburan di Depok Dijadikan Lokasi Dangdutan sampai Pagi, Penjaga Kuburan: 'Kita Anggap Orang-orang Gila Saja Semuanya'

Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge.

Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.

Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.

Amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Baca Juga: Tinggal 4 Hari dengan Mayat Menantunya, Kakek 85 Tahun dengan Santai Bilang ke Istri Bahwa Ia Membunuhnya, 'Aku Habis Membunuh'