Find Us On Social Media :

Djoko 'Joker' Tjandra Kembali, Rekannya Artalyta Suryani Pernah Bikin Heboh dengan Penjara Super Mewahnya, Bak di Rumah Sendiri

By Ade S, Kamis, 2 Juli 2020 | 19:42 WIB

Djoko 'Joker' Tjandra Kembali, Rekannya Artalyta Suryani Pernah Bikin Heboh dengan Penjara Super Mewahnya

Intisari-Online.com - Kembali mencuatnya nama Djoko Tjandra mengingatkan kembali pada sosok Artalyta Suryani yang membuat heboh karena kamar penjaranya yang mewah.

Keduanya terkait dengan kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan terkait kasus perkara cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra.

Nama Djoko Tjandra sendiri kembali mencuat di awal Juli ini setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan terakhir.

Buron Kejagung sejak sebelas tahun silam itu diketahui tengah mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkaranya.

Baca Juga: Pernah Dikabarkan akan Dinikahi Terpidana Mati Kasus Narkoba Hingga Sudi Berhubungan Suami-Istri di Penjara, Model Dewasa Ini Muncul dengan Tampilan Bikin Pangling

Padahal, selama ini terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali itu diketahui kabur ke luar negeri sejak 2008 silam.

Ia pun telah ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Agung sejak saat itu.

"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," kata Burhanuddin.

 

Kabar keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia pun sampai ke telinga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Sungguh Serakah, China Berhasil Renggut Kebebasan Warga Hong Kong dan Buat Kota Bebas itu Bagaikan Penjara dengan Undang-undang Nasional yang Sudah Disahkan Xi Jinping, Warga Asing Akan Segera Diusir!

Mahfud lalu meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera menangkap terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang telah menjadi buron sejak 2009.

Permintaan Mahfud diungkapkannya saat dirinya menelepon Jaksa Agung pada Kamis (2/7/2020).

"Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra," tegas Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).

Mahfud menyebut Djoko Tjandra sebagai buronan kelas kakap karena masuk daftar pencarian orang (DPO).

Untuk itu, Kejaksaan Agung dan Polri diminta harus segera meringkus Djoko Tjandra.

"Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK (peninjauan kembali), lalu dibiarkan berkeliaran," kata Mahfud.

Artalyta Suryani sang Penghubung

Berbicara tentang Djoko Tjandra tidak bisa dilepaskan dengan sosok Artalyta Suryani.

Baca Juga: Ngeri, Jika Tak Izinkan Anaknya Kembali ke Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19, Orangtua Akan Terima Denda Sebesar Rp44 Juta dan Hukuman Penjara

Sebab, Artalyta Suryani lah yang menjadi penghubung Djoko Tjandra dengan jaksa Urip Tri Gunawan terkait kasus Bank Bali yang mana Kejagung berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK), pada 2008.

Bahkan dalam Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyidangkan perkara kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani pada 12 Juni 2008 silam, terungkap pula panggilan Joker untuk Djoko Tjandra.

Dilansir dari pemberitaan Harian Kompas pada 24 Juni 2008 , Di dalam rekaman percakapan telepon, antara Artalyta dengan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, yang diperdengarkan di persidangan, Artalyta sempat menanyakan masalah Joker.

Namun, pembicaraan itu kemudian dipotong Kemas.

Untuk diketahui, saat itu Kejagung tengah menyelidiki dua perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu terkait Bank Central Asia (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Selain itu, Kejagung juga berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara cessie Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra.

Sel mewah Ayin 

Saat Djoko Tjandra berhasil kabur ke Port Moresby, Papua Nugini, sehari sebelum majelis hakim agung MA membacakan putusan PK pada 11 Juni 2009 dengan menggunakan pesawat carter, Artalyta Suryani justru harus mendekam di penjara.

Sekilas, Artalyta Suryani akan menderita karena harus mendekam di dalam penjara yang sempit dan muram.

Baca Juga: Dengan Suara Bergetar, Melan Refra Kenang Harapan Besarnya saat Jemput John Kei di Nusakambangan, 'Saya Berharap Perubahan Papah Sangat Dahsyat'

Namun, faktanya Artalyta Suryani tinggal di kamar luas dengan fasilitas yang tak ubahnya rumah sendiri.

Pada awal 2010, anggota Satuan tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dipimpin Denny Indrayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dalam sidak itu, tim sathas meninjau ruang sel terpidana Ayin dan Limarita alias Aling terpidana seumur hidup kasus narkoba.

Ruangan Ayin berada di Blok Anggrek nomor 19. Di sana Ayin tinggal bersama asisten pribadinya, Asmiyati yang menjalani hukuman penjara dua tahun enam bulan.

Di dalam ruangan sel tersebut terdapat perlengkapan bayi untuk anak angkatnya.

Sedangkan di ruangan penjara Aling terdapat kamar khusus berukuran 3 x 3 meter dengan televisi layar datar ukuran 20 inci dengan dinding ruangan yang dilapisi wallpaper motif daun serta bunga. Selain itu, ada juga meja kerja mewah. (Achmad Nasrudin Yahya, Retia Kartika Dewi, Dani Prabowo)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telepon Jaksa Agung, Mahfud Perintahkan Segera Tangkap Djoko Tjandra", "Kasus Suap di Penjara, dari Fasilitas "Wah" hingga Izin Bepergian", dan "Awal Mula Sebutan Joker Melekat pada Buron Kejagung Djoko Tjandra...".

Baca Juga: Tepat Berada di Bawah Hidung Amerika Serikat, Inilah Camp Bucca, Tempat Lahirnya Kelompok Teroris Terkejam di Dunia dengan Kekayaan yang Sangat Fantastis