Intisari-Online.com - Masih ingat kasus penusukan yang menimpa Mantan Menko Polhukam Wiranto?
Saat itu, Wiranto diserang oleh orang tak dikenal usai meresmikan universitas baru di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Akibatnya, Wiranto mendapatkan dua luka tusukan cukup dalam.
"Beliau mendapat dua luka di bawah perut dan ditangani RSUD Berkah dalam kondisi sadar," kata Firmasnyah kepada Kompas TV.
Tak lama, Wiranto segera dirujuk ke RSPAD Jakarta Pusat.
Nah, terkait masalah ini, Majelis Hakim mengabulkan pemberian kompensasi ke mantan Menko Polhukam Wiranto sebagai korban kasus penusukan.
Hal tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim Masrizal usai memvonis ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penusukan Wiranto.
"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Masrizal di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR