Advertorial
Intisari-Online.com - Masih ingat kasus penusukan yang menimpa MantanMenko Polhukam Wiranto?
Saat itu, Wirantodiserang oleh orang tak dikenal usai meresmikanuniversitas baru di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Akibatnya,Wiranto mendapatkan dua luka tusukan cukup dalam.
"Beliau mendapat dua luka di bawah perut dan ditangani RSUD Berkah dalam kondisi sadar," kata Firmasnyah kepada Kompas TV.
Tak lama,Wiranto segera dirujuk ke RSPAD Jakarta Pusat.
Nah, terkait masalah ini,Majelis Hakim mengabulkan pemberiankompensasike mantan Menko Polhukam Wiranto sebagai korban kasus penusukan.
Hal tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim Masrizal usai memvonis ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penusukanWiranto.
"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Masrizal di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Adapun kompensasiyang harus diterima Wirantosebesar Rp37 juta yang dibayarkan melalui Kementerian Keuangan.
Selain Wiranto, Fuad Syauqi selakupemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar juga akan diberikan kompensasisebesar Rp28,2 juta.
"Dibebankan kepada Negara melalui Menkeu RI untuk memberikan hak kompensasibagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui LPSK dengan perhitungan sebagai berikut."
"Perhitungan kompensasi LPSK atas nama H Wiranto sebesar Rp37 juta dan H Fuad Syauqi sebesar Rp28.220.157," kata Masrizal.
Dibacakan Masrizal, kompensasiitu sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban.
"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara."
"Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban," ucap Masrizal.
Pelaku divonis 12 tahun
Dalam persidangan vonis hari ini, ketigaterdakwa penusuk Wiranto, Syahrial Alamsyah aliasAbu Rara,Fitri Diana danSyamsuddin alias Abu Basilah alias Jack Sparrow kompak tak mengajukan banding.
Ketiganya yang menjalani vonis hari ini menerima putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Masrizal.
Adapun vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutanJaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk Abu Rara yang menjadi eksekutorpenusukanWirantodivonis 12 tahun penjara atau lebih rendah empat tahun dari tuntutan JPU.
Kemudian,Fitri Diana yang merupakan Abu Rara, di mana saat kejadian dia menusuk punggung Kapolsek Menes, divonis sembilan tahun penjara.
Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sedangkan rekan Abu Rara, Syamsuddin alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara atau dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU.
Abu Rara dinilai terbukti melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Sementara Fitri Diana dianggap terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandeglang, Banten pada Oktober 2019 lalu.
Lalurekan Abu Rara, Syamsuddin alias Abu Basilah dianggap terbukti dalam perencanaan tindak pidana terorisme.
"Maka dari itu terdakwa divonis lima tahun penjara," kata Masrizal.
(Elga Hikari Putra)
(Artikel ini telah tayang diTribunjakarta.comdengan judul "Kompensasi Dikabulkan, Wiranto Akan Terima Rp 37 Juta")