Advertorial

Ngeri, Jika Tak Izinkan Anaknya Kembali ke Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19, Orangtua Akan Terima Denda Sebesar Rp44 Juta dan Hukuman Penjara

Mentari DP

Editor

Intisari-Online.com - Saat ini, Inggris menjadi salah satu negara yang memiliki banyak kasus positif virus corona (Covid-19).

Berdasarkan data dari Worldometers.info pada Selasa (30/6/2020), ada 311.965 kasus positif virus corona di Inggris.

Membuat negara ini menempati urutan ke-5 tertinggi di dunia dan tertinggi ke-2 di Eropa.

Bahkan soal kasus kematian, Inggris menjadi negara dengan kasus kematian tertinggi di Eropa dengan43.575 kasus.

Baca Juga: Sekolah Dibuka Lagi dan Baru Mau New Normal, Justru Kasus Virus Corona di Dunia Meningkat Tajam, Ada Lebih dari 100.000 Kasus per Hari!

Walau begitu, Perdana Menteri InggrisBoris Johnson tetap membuka kembali sekolah-sekolah pada Senin tanggal 1 Juni 2020 kemarin.

Hasilnya seperti yang kita ketahui bersama.

Sejumlah sekolah melaporkan beberapa murid dan staf sekolah positif virus corona.

Sehingga lagi-lagi beberapa ditutup kembali agar siswa dan guru diisolasi.

Akhirnya, para siswa di Inggris kembali belajar di rumah masing-masing.

Baca Juga: Pelaku yang Diduga Bakar Mobil Via Vallen Bawa Jenglot: Intip Asal-usul Makhluk 'Mistis' Jenglot yang Diklaim Haus Darah Satu Tetes Tiap Hari

Akan tetapi,Sekretaris Pendidikan Gavin Williamson mengatakan bahwa Perdana Menteri InggrisBoris Johnson ingin jadwal belajar mengajar di sekolah kembali dilakukan pada September 2020 nanti.

Jika sebelumnya ada orangtua yang masih melarang anaknya pergi ke sekolah demi keamanan, maka kali ini ada peraturan terkait hal itu.

Dilansir dari mirror.co.uk pada Selasa (30/6/2020),Gavin Williamson mengatakan bahwa orangtua akan menerima denda sebesar 2.500 Poundsterling (Rp44 juta) jika mereka tidak mengizinkan anak-anak mereka ke sekolah.

"Itu perintahPerdana Menteri InggrisBoris Johnson," ucapGavin Williamson.

"Itu adalah 'hukuman' bagi orangtua."

Gavin Williamson menjelaskan, jika orangtua menolah mengirim anaknya ke sekolah, dia akan mendapat denda 60Poundsterling (Rp1 juta).

Lalu akan menjadi120 Poundsterling (Rp2,1 juta) jika mereka tidak membayarnya dalam 21 hari.

Jika dituntut, denda maksimumatas 'hukuman' iniadalah2.500 Poundsterling (Rp44 juta).

Baca Juga: Atas Tuduhan 'Pembunuhan dan Terorisme', Iran Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Trump Atas Kematian Soleimani, Bahkan Minta Bantuan Interpol!

Tak hanya itu, denda tersebut juga dapat disertai dengan hukuman penjara atau hukuman komunitas.

Peraturan itu merupakan peraturan nomor 10 yang menyatakan kembali ke sekolah adalah 'kewajibab',meskipun kekhawatiran Covid-19 masih mungkin mengamuk.

Sementara Sekretaris Pendidikan Gavin Williamson menjelaskan bahwa mereka haruskembali ke pendidikan wajib.

"Kami akan mencari denda pada keluarga jika mereka tidak mengirim anak kembali," ucapnya.

Tentu saja peraturan ini langsung mendapat pro dan kontra. Terutama dari serikat pekerja dan tentunya para orangtua.

"Para pejabat harusnya berpikir dengan hati-hati sebelum mengeluarkan peringatan kepada orangtua ketika Pemerintah belum menjelaskan bagaimana rencananya untuk membuka kembali sekolah dengan aman," ucap Patrick roach, salah satu anggotaserikat pekerja.

Sementara Pemimpin Serikat Buruh, Keir Starmer, menuduh PM Boris Johnson "kurang perencanaan" untuk rencana membuka sekolah kembali.

“Sejak hari sekolah ditutup hingga rencana akan dibuka kembali, mereka telah salah."

Baca Juga: Sudah Infeksi 10 Juta Orang dan Ada Setengah Juta Kematian, WHO: Kondisi Terburuk Pandemi Virus Corona Belum Terjadi

Artikel Terkait