Sebab, Artalyta Suryani lah yang menjadi penghubung Djoko Tjandra dengan jaksa Urip Tri Gunawan terkait kasus Bank Bali yang mana Kejagung berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK), pada 2008.
Bahkan dalam Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyidangkan perkara kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani pada 12 Juni 2008 silam, terungkap pula panggilan Joker untuk Djoko Tjandra.
Dilansir dari pemberitaan Harian Kompas pada 24 Juni 2008 , Di dalam rekaman percakapan telepon, antara Artalyta dengan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, yang diperdengarkan di persidangan, Artalyta sempat menanyakan masalah Joker.
Namun, pembicaraan itu kemudian dipotong Kemas.
Untuk diketahui, saat itu Kejagung tengah menyelidiki dua perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu terkait Bank Central Asia (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Selain itu, Kejagung juga berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara cessie Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra.
Sel mewah Ayin
Saat Djoko Tjandra berhasil kabur ke Port Moresby, Papua Nugini, sehari sebelum majelis hakim agung MA membacakan putusan PK pada 11 Juni 2009 dengan menggunakan pesawat carter, Artalyta Suryani justru harus mendekam di penjara.
Sekilas, Artalyta Suryani akan menderita karena harus mendekam di dalam penjara yang sempit dan muram.