Advertorial

Sungguh Serakah, China Berhasil Renggut Kebebasan Warga Hong Kong dan Buat Kota Bebas itu Bagaikan Penjara dengan Undang-undang Nasional yang Sudah Disahkan Xi Jinping, Warga Asing Akan Segera Diusir!

May N

Editor

Intisari-online.com -Undang-undang (UU) Keamanan Nasional Hong Kong telah resmi disahkan.

Bahkan, UU berisi empat poin yang tidak bisa dilanggar itu sudah diadaptasi sejak Selasa, 11 malam.

Pelanggaran empat poin tersebut dapat menyebabkan hukuman penjara seumur hidup.

Pemerintah China hanya memerlukan waktu sebulan untuk mendapatkan persetujuan Xi Jinping terkait UU tersebut.

Baca Juga: Laudya Cynthia Bella Resmi Bercerai dari Engku Emran: Terlalu Mesra Saat Menikah Bisa Jadi Salah Satu Penyebab Perceraian

Hong Kong telah sepenuhnya dalam kondisi yang berbeda sekarang.

Dengan UU Keamanan baru, maka konstitusi mini tersebut mengalami perubahan bersejarah.

Tidak hanya ancaman hukuman penjara seumur hidup, tapi juga pengusiran bagi mereka yang bukan warga Hong Kong.

Serta, denda bagi perusahaan 'bandel'.

Baca Juga: Sering Dipandang Sebelah Mata, NyatanyaCeker Ayam Punya Manfaat yang Tidak Main-main, Bisa Cegah 8 Penyakit Mematikan Ini!

Xi Jinping telah menandatangani UU tersebut, yang berisi penegasan kriminalisasi terkait empat aksi.

Empat aksi tersebut meliputi pemisahan diri, subversi, terorisme dan kolusi dengan pihak asing untuk membungkam UU itu sendiri.

Detail UU baru, yang jelas-jelas melihat Beijing dan pemerintah pusat terlibat dalam penegakan hukum di Hong Kong, membuktikan demarkasi juridiksi yang luas.

Demarkasi juridiksi ini telah menjadi bahan debat yang hebat di antara para cendekiawan terkait masa depan Hong Kong.

Baca Juga: 90% Kenaikan Angka Covid-19 di KotaSurabaya Berasal dari Perumahan Mewah,Risma: Ada Banyak Warga dari Luar Negeri

UU baru sebutkan tiga kondisi yang mana dapat diterapkan oleh agen keamanan nasional China yang berada di Hong Kong untuk mempraktikan juridiksi China.

Hal tersebut menghapuskan fungsi aparat penegak hukum lokal.

Tentu saja, ini merupakan kasus serius yang melibatkan 'situasi rumit' terkait interferensi oleh pasukan luar negeri.

Kasus tersebut tidak bisa sepenuhnya disahkan oleh pemerintah Hong Kong, dan juga mereka yang terancam dengan UU keamanan nasional ini.

Baca Juga: Terbang Lewati Pulau-pulau di Jepang, Tiba-tiba 2 Pesawat Pembom China Dekati Zona Pertahanan Udara Taiwan, 'Mereka Siap Menyerang Kapan Saja'

Untuk kasus terkait juridiksi Beijing di Hong Kong, agensi China daratan di Hong Kong akan mengirimkan investigasi dan Kejaksaan Agung Rakyat, yang juga jaksa penuntut negara.

Mereka akan membantu otoritas jaksa relevan untuk mengambil alih penuntutan.

Kejaksaan Agung Rakyat juga akan membantu pengadilan terkait untuk mengadili kasus-kasus tersebut.

Dengan hukuman yang diterapkan di UU baru, pelanggar yang melanggar empat poin UU akan menghadapi penalti maksimum hukuman penjara seumur hidup.

Pelanggar minor akan mendapatkan hukuman penjara kurang dari 3 tahun.

Baca Juga: Getol Mendesak Embargo Senjata Iran di PBB, Amerika Dicemooh Rusia dan China: 'Kalian Mencekik Iran dengan Lutut Kalian!'

Sementara perusahaan-perusahaan tidak dibebaskan tetapi juga akan dihukum dengan denda.

Kemudian, residen yang bukan warga Hong Kong akan dikeluarkan dari kota tersebut.

Pengesahan UU ini juga bersamaan dengan perayaan 23 tahun pengembalian Hong Kong dari Inggris ke China.

Selasa kemarin, legislatif diwakili 162 delegasi mendatangi sesi spesial dalam badan legislatif top China, Komite Kongres Rakyat Nasional yang juga merayakan berkuasanya China di Hong Kong.

Baca Juga: Kisah Manusia Pertama yang Hidup Tanpa Jantung, Di Ujung Jurang Kematian Akibat Penyakit Langka, Pria Ini Akhirnya Bisa Tetap Hidup Berkat Alat Ini

Sementara Beijing gambarkan legislatifnya sebagai "pedang" menggantung di kepala mereka yang mengancam keamanan nasional, banyak warga Hong Kong sebarkan reaksi berantai di kota saat grup lokal dengan cepat dibubarkan.

Serta perusahaan pro-pemrotes mengambil propaganda anti-pemerintah dari tempat mereka.

Usaha protestan selama sehari gagal total ketika hanya beberapa pihak muncul di beberapa lokasi berbeda.

Sedangkan veteran aktivis berjanji untuk menggelar protes di jalanan pada Rabu ini, menantang larangan diadakannya protes tradisional tiap 1 Juli melawan UU baru.

Baca Juga: Penemuan Kerangka Orang Iran Kuno di Sebuah Proyek Pembangunan Jalan, Diyakini Status Sosialnya Tinggi Berdasarkan Keberadaan Barang-Barang di Kuburnya

Detail lengkap dari UU tidak merebak sampai pemerintah lokal mengumumkan UU tersebut pada pukul 11 malam.

Saat itu sudah berlalu 15 menit dalam proses berdirinya komite.

Setelah disahkan, UU tersebut dimasukkan di bawah Lampiran III dari hukum dasar Hong Kong.

Kekhawatiran yang merebak adalah apakah kebebasan dan aturan hukumnya akan tetap utuh dengan berlakunya UU baru.

Baca Juga: Sering Tak Dilirik, Siapa Sangka Talas Ampuh Mengatasi Penyakit yang Banyak Ditakuti Penduduk Bumi Ini

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait