Find Us On Social Media :

Membandingkan Upah Minimum Pekerja Swasta versus PNS, Mana yang Lebih Besar dan Menjadi Pilihan Anda?

By Muflika Nur Fuaddah, Senin, 9 Maret 2020 | 13:14 WIB

Menmandingkan gaji PNS dan pekerja swasta

Intisari-Olnine.com - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin jadi idaman jutaan orang di Indonesia.

Ini bisa terlihat dari membludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah.

Beberapa alasan orang mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan.

Lalu tunjangan di luar gaji yang besarnya bervariatif.

Baca Juga: Termasuk Miliki Kehidupan Seks yang Buruk, Inilah 9 Rahasia Putri Diana yang Tidak Banyak Diketahui Bahkan Setelah Kematiannya

Lalu, jika dibandingkan dengan upah minimum, lebih besar mana dibandingkan gaji PNS dengan mengecualikan tunjangannya?

Upah minimum terbaru yakni tahun 2020, menempatkan DKI Jakarta sebagai daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi yakni Rp 4.276.349.

Deretan daerah lain dengan UMP tertinggi yakni Papua Rp 3.516.700, Sulawesi Utara Rp 3.310.722, dan Bangka Belitung Rp 3.230.022.

Kemudian disusul Papua Barat 3.184.225, Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030, Sulawesi Selatan Rp 3.103.800, Sumatera Selatan Rp 3.043.111, Kepulauan Riau Rp 3.005.383, dan Kalimantan Utara Rp 3.000.803.

Baca Juga: Belum Juga Selesai Kasus Corona, Kini China Kembali Dipusingkan dengan Masalah Masker Bekas hingga Limbah Medis yang Menumpuk Akibat Epidemi

Sementara untuk deretan upah minimum terendah berada di Pulau Jawa.

Di urutan pertama UMP paling rendah yaitu DIY Rp 1.704.607, Jawa Tengah Rp 1.742.015, Jawa Timur Rp 1.768.777, dan Jawa Barat Rp 1.810.350.

UMP sendiri merupakan upah minimum untuk satu provinsi.

UMP berlaku ketika kabupaten/kota tidak mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kepada gubernur.

Baca Juga: CCTV Rekam Seekor Anjing Berdiri di Atas Kawah Gunung Agung Bali, Begini Kata PVMBG dan BPBD Terkait Foto yang Menyita Perhatian Publik Tersebut

Yang pasti, besaran UMK umumnya lebih besar ketimbang UMP.

Sebagai contoh Jawa Barat menetapkan UMP Rp 1.810.350.

Namun sejumlah kabupaten/kota menetapkan UMK lebih tinggi dibandingkan UMP Jawa Barat, seperti Kabupaten Bekasi yang menetapkan UMK Rp 4.498.961 atau Karawang Rp 4.594.324.

Lalu UMK Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275, Kabupaten Bandung Rp 3.139.275, Kabupaten Bogor Rp 4.083.670, Kabupaten Subang Rp 2.965.468, Kabupaten Cirebon Rp 2.219.487, dan Kabupaten Garut Rp 1.961.085.

Baca Juga: Termasuk Miliki Kehidupan Seks yang Buruk, Inilah 9 Rahasia Putri Diana yang Tidak Banyak Diketahui Bahkan Setelah Kematiannya

Gaji PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berbeda dengan pekerja swasta yang berpatokan pada upah minimum yang berbeda-beda sesuai dengan daerahnya, gaji pokok PNS ditetapkan sama di seluruh Indonesia, baik instansi pusat maupun daerah.

Sebagai catatan, di luar gaji, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik struktural maupun fungsional.

Baca Juga: Sketsa yang Dibuat ABG Pembunuh Bocah 5 Tahun Dianggap Mengerikan, 'Karya Seni' Para Psikopat Ini Juga Dijamin Bikin Bulu Kuduk Kita Berdiri

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Dibekuk Bak Penjahat Kriminal, Beginilah Polisi di China Mengamankan Pasien Virus Corona yang Menolak Menggunakan Masker

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Berlumuran Darah, ABG ini Dengan Tenang Akui Jika Ia Mencoba Membunuh Temannya Sendiri, Mirip ABG yang Bunuh Balita di Sawah Besar, Penggeraknya pun Juga Sosok Internet Menakutkan ini

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Membandingkan Upah Minimum Pekerja Swasta Vs Gaji PNS"