Find Us On Social Media :

Membandingkan Upah Minimum Pekerja Swasta versus PNS, Mana yang Lebih Besar dan Menjadi Pilihan Anda?

By Muflika Nur Fuaddah, Senin, 9 Maret 2020 | 13:14 WIB

Menmandingkan gaji PNS dan pekerja swasta

Gaji PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berbeda dengan pekerja swasta yang berpatokan pada upah minimum yang berbeda-beda sesuai dengan daerahnya, gaji pokok PNS ditetapkan sama di seluruh Indonesia, baik instansi pusat maupun daerah.

Sebagai catatan, di luar gaji, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik struktural maupun fungsional.

Baca Juga: Sketsa yang Dibuat ABG Pembunuh Bocah 5 Tahun Dianggap Mengerikan, 'Karya Seni' Para Psikopat Ini Juga Dijamin Bikin Bulu Kuduk Kita Berdiri

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Dibekuk Bak Penjahat Kriminal, Beginilah Polisi di China Mengamankan Pasien Virus Corona yang Menolak Menggunakan Masker