Advertorial

Berikut Rincian Daftar Gaji Pokok PNS Baru dari Golongan 1 hingga 4 yang Mencapai Rp 3,5 Jutaan Lengkap dengan Tunjangannya

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Intisari-Online.com - Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini sudah memasuki akhir proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan hasilnya diumumkan serentak pada 22-23 Maret 2020.

Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, PNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.

Dengan begitu, para Pegawai Sipil Negeri (PNS) berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.

Terdapat beberapa golongan PNS, di antaranya, golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 yang berbeda-beda besarannya.

Baca Juga: Naas, Wanita Hamil dan Kelima Anaknya Ini Tewas Setelah Dipaksa Berjalan Melewati Api, dan Penduduk Satu Desa Dibantai oleh Aliran Sesat: 'Kami Terpilih oleh Tuhan'

PNS golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Untuk PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.Sementara itu, gaji pegawai golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3)

Selain gaji pokok, PNS akan diberikan gaji tunjungan sesuai ketetapan masing-masing daerah.

Rincian gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Kabar Buruk dari Virus Corona, Obat Serta Asal Usulnya Padahal Belum Ditemukan, Ilmuwan Keluarkan Peringatan Bahwa Virus Corona Telah Bermutasi, Kini Ada Dua Jenis Viru Corona

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji PNS golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

ID: Rp 1.815.800

Gaji PNS golongan 2

IIA: Rp 2.022.200

IIB: Rp 2.208.400

IIC: Rp 2.301.800

IID: Rp 2.399.200

Baca Juga: Biasanya Dipadati dengan Ribuan Orang Melakukan Ibadah Umroh dan Haji, Beginilah Penampakan Mekkah yang Sepi Tanpa Satupun Orang Beribadah Akibat dampak Virus Corona

Gaji PNS golongan 3

IIIA: Rp 2.579.400

IIIB: Rp 2.688.500

IIIC: Rp 2.802.300

IIID: Rp 2.920.800

Gaji PNS golongan 4

IVA: 3.044.300

IVB: 3.173.100

IVC: 3.307.300

IVD: RP 3.447.200

IVE: Rp 3.593.100

Baca Juga: Di Indonesia Hanya Dibuang, Ternyata Batang Pohon Pisang Dihargai Fantastis di Amerika Karena Punya 10 Manfaat Ajaib Ini

Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Tunjangan Khusus PNS Fungsional Kataloger.

Baca Juga: Derita Kanker dan Divonis Mati oleh Dokter, Pria Ini Bertemu Anjingnya Untuk Terakhir Kali, Namun Hal Ajaib Terjadi Pasca Pertemuan Itu

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memberikan tunjangan khusus kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai Jabatan Fungsional Kataloger.

Pemberian tunjangan itu berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger.

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (12/8/2019), Pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Juli 2019, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.

Baca Juga: Tak Mau Anaknya Jatuh ke Pelukan Perempuan Lain, Ini Fakta-Fakta Ibu Nikahi Anak Kandung di Gorontalo, Didasari Suka Sama Suka hingga Rela Diusir dari Desa

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan,” sebut pasal 2 Perpres ini.

Adapun dana untuk tunjangan Kataloger bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemberian Tunjangan Kataloger dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dikira Dipenuhi Ikan Busuk, Koper Besar yang Mengambang di Sungai Ini Diambil Warga, Setelah Dibuka Isinya Membuat Gempar dan Ngeri, Nelayan: Awalnya Sulit Dibuka

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Kataloger, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy pada 31 Juli 2019.

Berikut besaran tunjangan tersebut:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Kataloger Ahli Madya Rp 1,26 juta

2. Kataloger Ahli Muda Rp 960.000

3. Kataloger Ahli pertama Rp 540.000

Baca Juga: Tanpa Disadari, Ternyata Ada Makhluk Berkaki Delapan Ini Hidup di Wajah Kita, Jumlahnya Mencapai Ribuan

Jenjang jabatan Fungsional Keterampilan

1. Kataloger Penyelia Rp 780.000

2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/mahir Rp 450.000

3. Kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000

4. Kataloger Pelaksana Pemula Rp 300.000

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rincian Daftar Gaji Pokok PNS Baru dari Golongan 1 hingga 4 yang Mencapai Rp 3,5 Jutaan

Artikel Terkait