Advertorial
Intisari-online.com -Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Rabu (8/1/2020) menyidang 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin.
Diputuskan 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya dan dilansir dari Kompas, Rabu (8/1/2020).
Adapun pelanggaran yang dilakukan para PNS tersebut, yakni sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.
Pelanggaran lain di antaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang atau poligami tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.
Tjahjo berpesan agar Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.
Anggota BAPEK juga harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.
Selain itu, Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS.
Baca Juga: Mungkin Anda Belum Tahu, Ini 4 Manfaat Tak Terduga Memasukkan Air Kelapa Pada Masakan!
Namun bagaimana jika PNS ingin memiliki istri lebih dari 1?
Rupanya ketentuan khusus PNS berpoligami terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil (PP 45/1990), terkhusus dalam Pasal 4 PP 45/1990 yang berbunyi:
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990 disebutkan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
Mengenai syarat memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat, yang dimaksud Pejabat menurut Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PP 10/1983) adalah:
1. Menteri;
2. Jaksa Agung;
3. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
4. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
Baca Juga: Bagini Cara Jernihkan Minyak Goreng Bekas dengan Bahan yang Tersedia di Dapur Anda!
5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
6. Pimpinan Bank milik Negara;
7. Pimpinan Badan Usaha milik Negara;
8. Pimpinan Bank milik Daerah;
9. Pimpinan Badan Usaha milik Daerah.
Pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang ini wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat pemintaan izin dan pertimbangan dari atasan PNS yang bersangkutan.
Demikian yang disebut dalam Pasal 9 ayat (1) PP 45/1990.
Pemberian atau penolakan pemberian izin bagi PNS untuk beristri lebih dari seorang dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai ia menerima permintaan izin tersebut.
Hal ini disebut dalam Pasal 12 PP 45/1990.
Jika Pejabat menilai bahwa alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan dalam permintaan izin tersebut kurang meyakinkan, maka Pejabat harus meminta keterangan tambahan dari istri PNS yang mengajukan permintaan izin atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan.
Ketentuan ini disebut dalam Pasal 9 ayat (2) PP 10/1983.
Sebelum mengambil keputusan, pejabat tersebutpun memanggil Anda atau bersama-sama dengan istri Anda untuk diberi nasihat [lihat Pasal 9 ayat (3) PP 10/1983].
Selanjutnya, masih ada syarat yang wajib dipenuhi PNS sebagai bahan pertimbangan bagi Pejabat untuk memberikan izin.
Diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PP 10/1983, izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif yang disebut dalam Pasal 10 ayat (2) dan (3) PP 10/1983.
Syarat alternatif dan kumulatif tersebut adalah:
1. Syarat Alternatif:
Baca Juga: Jika Perang Terjadi, 10 Perusahaan Ini Justru Akan Untung Besar, Kebanyakan Perusahaan dari AS
a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan (apabila isteri yang bersangkutan menurut keterangan dokter tidak mungkin melahirkan keturunan atau sesudah pernikahan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun tidak menghasilkan keturunan (Penjelasan Pasal 10 ayat (2) huruf c PP 10/1983)).
2. Syarat Kumulatif:
a. ada persetujuan tertulis dari istri;
b. Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. Ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya
Selain hal-hal di atas, ada syarat lain yang harus dipenuhi agar dapat berpoligami, yaitu bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama. Hal ini karena izin untuk beristri lebih dari seorang tidak diberikan oleh Pejabat apabila [lihat Pasal 10 ayat (4) PP 10/1983]:
Baca Juga: Meski Keduanya Menyehatkan, Mana yang Lebih Baik Berlari di Treadmill atau Luar Ruang?
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi setidaknya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif;
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Jika PNS yang bersangkutan tidak mendapatkan izin dari pejabat untuk berpoligami tetapi tetap berpoligami dan tidak melaporkan pernikahannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu paling lambat setahun terhitung sejak perkawinan dilangsungkan, maka sanksinya adalah hukuman disiplin berat berdasarkan PP 30/1980 yang diganti dengan PP 53/2010.
Hukuman disiplin berat yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010 antara lain:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
Baca Juga: Menengok Daftar Rudal Balistik yang Dimiliki Oleh Amerika dan Iran, Mana yang Lebih Unggul?
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
(Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puluhan PNS Dipecat karena Narkoba dan Poligami Tanpa Izin"