Advertorial

Stres Akibat Gagal Tes CPNS , Siti Dipasung Selama 10 Tahun oleh Keluarganya, Total 428 Orang Medan Juga Dipasung Keluarganya

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M
,
Mentari DP

Tim Redaksi

Pihaknya tidak langsung memindahkan korban ke panti, karena keluarga sendiri mampu merawatnya sendiri.
Pihaknya tidak langsung memindahkan korban ke panti, karena keluarga sendiri mampu merawatnya sendiri.

Intisari-online.com - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, mencatat sebanyak 4.139 laporan masuk terhadap orang mengalami gangguan jiwa berat sampai dengan Juni 2019.

Dari total ribuan laporan yang masuk, ada 428 orang yang dipasung oleh keluarganya sendiri, Senin (14/10/2019).

"Pemasungan terjadi lantaran korban yang mengidap gangguan jiwa berkelakuan agresif, sehingga dapat mencelakakan orang lain," kata Kepala Dinas Kesehatan, Alwi Mujahit.

Akan tetapi tindakan pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa tersebut dilarang dan tidak dibenarkan.

Baca Juga: Surya Paloh Ditanya Soal Posisi Gerindra di Pemerintahan, Prabowo Langsung Memotong: Gini Gini Gini

Sampai dengan saat ini, pihaknya telah melayani sebanyak 353 orang.

Kepada mereka, kata Alwi, diberikan obat-obatan dan penenang agar pasien tidak melakukan tindakan yang dapat mencelakakan korban.

"Kalau untuk yang sudah dilepas, saat ini sudah 40 orang. Mereka terus diberikan obat-obatan," katanya.

Alwi mengatakan, para korban gangguan jiwa berat ini banyak yang sudah lama mengalami kelainan mental.

"Rata-rata mereka yang dipasung itu sudah lama mengalaminya," ucapnya.

Sampai dengan saat ini, dinas kesehatan rutin memberikan pelayanan bagi masyarakat yang anggota keluarganya mengalami gangguan jiwa.

Pihaknya tidak langsung memindahkan korban ke panti, karena keluarga sendiri mampu merawatnya sendiri.

"Pasien itu dirawat oleh keluarga tidak dibawa ke panti. Karena keluarga sendiri gak mau melepasnya," jelasya.

Memasung, merantai, menyekap, atau apapun yang merampas kemerdekaan orang cacat mental adalah pelanggaran HAM dan sejumlah hukum.

Menurut pasal 33 KUHP, pelanggarnya diancam hukuman maksimum delapan tahun (perampasan kemerdekaan), sembilan tahun (jika mengakibatkan luka), dan 12 tahun penjara (jika mengakibatkan mati).

Negara bertanggung jawab menangani ketergangguan jiwa warganya.

Baca Juga: Dirintis Sejak SMA, Kini Usaha Gula Semut Milik Anwar Beromzet Ratusan Juta per Bulan dan Dijual ke Mancanegara

Siti dipasung gagal tes CPNS

Pada 2017 lalu nasib malang harus diterima Siti Nurliyana Purba (43) dan Janter Purba (32).

Akibat menderita gangguan mental, kakak beradik ini terpaksa dipasung oleh kedua orangtuanya selama puluhan tahun.

Bungani Saragih, orang tua Siti dan Janter, mengaku terpaksa memasung Siti dan Janter karena kerap mencemaskan orang-orang yang melewati rumahnya.

"Payah, Pak. Kalau tidak diikat, mereka pasti mengamuk, mengejar orang yang dilihatnya."

"Kami juga merasa bersalah jadinya, " ujar Bungani, Kamis (12/12/2013).

Pemasungan ini, terjadi di Desa Bahlias, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Siti dan Janter dipasung dan dikurung di dalam dua kamar ukuran 2x3 meter yang terpisah, dengan kondisi yang kotor dan aroma tak sedap.

Bungani mengatakan, selain masalah keterbelakangan mental, faktor ekonomi keluarganya yang memprihatinkan juga menjadi penyebab dirinya tak mampu berbuat apa-apa, kecuali mengurung Siti dan Janter.

Sebelumnya, Siti dan Jansen sempat dirawat di RS Jiwa Adam Malik Medan.

Namun, karena tak sanggup lagi membiayai pengobatan, mereka terpaksa keluar dan dirawat di rumah.

"Waktu itu pernah masuk Rumah Sakit Adam Malik, waktu bapaknya masih ada.

Tapi sekarang udah nggak ada duit lagi. Tanah sama ladang kami pun udah habis untuk biaya orang ini," ujarnya.

Baca Juga: Kim Jong-Un Sedang Sembunyikan 'Kiamat' dari Dunia, Penduduknya Terancam Malapetaka yang Tak Bisa Ditangani Sendiri oleh Negaranya

Bungani mengatakan, Siti mulai menderita gangguan mental sejak ia gagal lulus ujian CPNS saat usianya masih 19 tahun.

"Siti dulu mau coba CPNS, tapi gagal."

"Dari situlah dia mulai stres. Sampai seperti sekarang ini."

"Kalau Jansen itu baru sekitar 11 tahun seperti ini," ujarnya.

Bungani mengakui, awalnya ia hanya sekadar mengurung Siti dan Janter.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, karena sering mengancam orang lain, ia terpaksa memasungnya.

"Malah kadang bisa mengamuk sendiri, sampai mau bunuh orang. Kalau Siti itu kalau ada laki-laki lewat dia ngajak-ngajak kawin," ujarnya.

Meski memasung kedua anaknya, Bungani tetap rutin memberi makan dan minum.

"Tapi kalau makan dan minum selalu saya kasih. Tidak mungkin saya tidak kasih," ujarnya.

Camat Panei M U Barus mengatakan, akan segera menangani kasus ini.

Menurutnya, tindakan mengurung seseorang yang mengalami gangguan jiwa tidaklah tepat.

"Kita akan berupaya mencari langkah-langkah yang lebih manusiawi untuk dua bersaudara ini.

Menurut saya, memasung atau mengurung keluarga yang mengalami gangguan jiwa atau depresi, bukan langkah yang tepat.

Ada banyak cara lain yang lebih baik," ujarnya. (Satia/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Siti Dipasung Karena Gagal Lulus CPNS, Kini 428 Orang Gangguan Jiwa Dibelenggu Keluarga

Baca Juga: Kisah Pemulung yang Tiba-tiba Buta, Tak Punya Biaya Berobat, Tak Ada yang Merawat, hingga Ditinggal Suami Selingkuh

Artikel Terkait