Intisari-online.com - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, mencatat sebanyak 4.139 laporan masuk terhadap orang mengalami gangguan jiwa berat sampai dengan Juni 2019.
Dari total ribuan laporan yang masuk, ada 428 orang yang dipasung oleh keluarganya sendiri, Senin (14/10/2019).
"Pemasungan terjadi lantaran korban yang mengidap gangguan jiwa berkelakuan agresif, sehingga dapat mencelakakan orang lain," kata Kepala Dinas Kesehatan, Alwi Mujahit.
Akan tetapi tindakan pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa tersebut dilarang dan tidak dibenarkan.
Baca Juga: Surya Paloh Ditanya Soal Posisi Gerindra di Pemerintahan, Prabowo Langsung Memotong: Gini Gini Gini
Sampai dengan saat ini, pihaknya telah melayani sebanyak 353 orang.
Kepada mereka, kata Alwi, diberikan obat-obatan dan penenang agar pasien tidak melakukan tindakan yang dapat mencelakakan korban.
"Kalau untuk yang sudah dilepas, saat ini sudah 40 orang. Mereka terus diberikan obat-obatan," katanya.
Alwi mengatakan, para korban gangguan jiwa berat ini banyak yang sudah lama mengalami kelainan mental.
"Rata-rata mereka yang dipasung itu sudah lama mengalaminya," ucapnya.
Sampai dengan saat ini, dinas kesehatan rutin memberikan pelayanan bagi masyarakat yang anggota keluarganya mengalami gangguan jiwa.
Pihaknya tidak langsung memindahkan korban ke panti, karena keluarga sendiri mampu merawatnya sendiri.
"Pasien itu dirawat oleh keluarga tidak dibawa ke panti. Karena keluarga sendiri gak mau melepasnya," jelasya.
Memasung, merantai, menyekap, atau apapun yang merampas kemerdekaan orang cacat mental adalah pelanggaran HAM dan sejumlah hukum.
Menurut pasal 33 KUHP, pelanggarnya diancam hukuman maksimum delapan tahun (perampasan kemerdekaan), sembilan tahun (jika mengakibatkan luka), dan 12 tahun penjara (jika mengakibatkan mati).
Negara bertanggung jawab menangani ketergangguan jiwa warganya.
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR