Intisari-Online.com – Beberapa waktu lalu, sempat ramai kasus perselingkuhan antara seorang bidan (MY) dan dokter (AD) di Mojokerto, Jawa Timur.
Dilaporkan, KH curiga terhadap istrinya MY. Lalu membuntutinya.
Siapa sangka, KH melihat MY masuk ke dalam rumah bersama seorang pria berinisial AD.
Bersama RT dan warga, KH menggerebek keduanya di sebuah rumah di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (1/10/2019) lalu.
Nah, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka memaparkan perihal hasil visum kedua oknum bersangkutan pada Sabtu (12/10/2019) kemarin.
Berdasarkan hasil visum ditemukan adanya bekas cairan sperma yang terdapat di swap kemaluan MY.
Informasi dari hasil visum ini lantas membuktikan jika keduanya telah melakukan hubungan badan.
"Hasil visum ini menjadi bukti kedua pelaku telah melakukan hubungan badan," kata Ade seperti dikutip Surya.co.id.
Akibatnya kini kedua pelaku tersebut ditetapkan tersangka karena terjeratdengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Mungkin kita sering mendengar tentang pemeriksaan visum. Namun tahukah Anda alur untuk mendapatkannya?
Perlu Anda tahu, suatu tindakan kekerasan dapat ditindaklanjuti secara hukum ketika ada bukti yang mendukung.
Salah satunya adalah hasil pemeriksaan visum atau yang lebih dikenal dengan Visum et Repertum (VER).
Laporan pemeriksaan visum bisa menjadi bukti yang kuat dan senjata bagi korban untuk membela diri.
Simak penjelasan selengkapnya seperti dilansir dari cewekbanget.grid.id pada Senin (14/10/2019).
Pemahaman tentang visum
Surat keterangan Visum et Repertum (VER) berasal dari bahasa Latin, yaitu visum artinya melihat dan repertum artinya menemukan.
Laporan VER adalah hasil tentang apa yang dilihat dan ditemukan.
Istilah VER ini sendiri hanya menggambarkan laporan medis untuk kepentingan peradilan di Indonesia.
Di Indonesia pun istilah "visum et repertum" hanya tercantum dalam Staatsblaad No 350 Thn 1939 (CMIIW).
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR