Advertorial
Intisari-Online.com – Istri Kolonel Kav Hendi Suhendi diketahui mengunggah status di Facebook terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.
Namun status tersebut dinilai melanggar melanggar Sapta Marga di tubuh.
Akibatnya, sang suami, Kolonel Hendi dicopot dari jabatan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1417/ Kendari.
Pencopotan melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (12/10/2019).
Dilansir dari kompas.com pada Minggu (13/10/2019), dasar hukum pencopotan Dandim Kendari karena dianggap melanggar Sapta Marga di tubuh TNI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.”
“Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima," kata Nono, seperti diberitakanKompas.com pada Sabtu (12/10/2019).
Seperti apa ketentuan Pasal 8a dan Pasal 9 UU Nomor 25 Tahun 2014, serta bunyi Sapta Marga TNI yang dilanggar?
Pasal 8a dan Pasal 9 UU Nomor 25 tahun 2014
Bunyi Pasal 8 UU Nomor 25 tahun 2014, yaitu mengatur tentang Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Ketentuan Pasal 8a, menyebutkan, "Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer".
Sementara, Pasal 9 mengatur tentang dua jenis hukuman disiplin militer yang bisa diberikan jika seorang anggota melakukan pelanggaran.
Hukuman bisa berupa teguran dan penahanan.
Penahanan disiplin ringan paling lama adalah 14 hari, sedangkan penahanan untuk kasus disiplin berat bisa mencapai 21 hari.
Jika pelanggaran dilakukan dalam kondisi khusus, misalnya keadaan bahaya, operasi militer, atau dalam kondisi kesatuan yang disiapsiagakan, maka lama masa penahanan bisa ditambah selama 7 hari.
Secara lengkap, berikut bunyi Pasal 9 UU Nomor 25 Tahun 2014: Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
a. teguran;
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari Dalam kasus yang dikenakan kepadanya, Kolonel Hendi diserahkan ke Denpom Kendari setelah pencopotan jabatannya.
Ia akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari, terhitung mulai hari ini.
Kasus yang sama juga menjerat dua prajurit TNI lainnya, selain Kolonel Hendi/ Mereka adalah Sersan Dua Z, dan Peltu YNS anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.
Saat dihubungi, Sabtu (12/10/2019), Kapuspen TNI Brigjen Sisriadi mengatakan, pencopotan prajurit dari jabatannya juga merupakan bentuk administratif yang menyertai penjatuhan Hukuman Disiplin Militer.
Hal ini diatur dalam Pasal 10, yang berbunyi, "Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Bagi prajurit yang mendapatkan hukuman disiplin militer selama 3 kali dalam pangkat yang sama, bisa dikeluarkan dari militer dengan cara tidak hormat sebagaimana diatur undang-undang, atas pertimbangan pejabat yang berwenang.
Setiap pelanggaran Disiplin Militer yang dilakukan, prajurit yang bersangkutan identitasnya akan dicatat dalam buku khusus.
Identitas itu meliputi nama, tempat tanggal lahir, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, agama, dan jenis kelamin.
Tak hanya identitas, hal-hal lain terkait dengan pelanggaran yang dilakukan dan penindakan yang diberikan.
Adapun pelanggaran yang dimaksud terdiri dari dua hal dan diatur dalam pasal sebelumnya, yakni Pasal 8.
Pelanggaran itu meliputi perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.
Selain itu, perbuatan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana.
TNI Kolonel Hendi dan beberapa prajurit lainnya, selain dinyatakan melanggar ketentuan UU Nomor 25 tahun 2014, juga disebut melanggar Sapta Marga TNI.
Apa itu Sapta Marga TNI?
Sapta Marga TNI merupakan 7 prinsip yang harus dipegang teguh oleh para prajurit TNI.
Berikut 7 butir Sapta Marga TNI dikutip daritni.mil.id:
1. Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila
2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah
3. Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan
4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia
5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, paruh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit
6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa
7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit. (Luthfia Ayu Azanella)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Menilik UU dan Sapta Marga TNI yang Dilanggar di Balik Pencopotan Dandim Kendari")