Intisari-Online.com – Istri Kolonel Kav Hendi Suhendi diketahui mengunggah status di Facebook terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.
Namun status tersebut dinilai melanggar melanggar Sapta Marga di tubuh.
Akibatnya, sang suami, Kolonel Hendi dicopot dari jabatan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1417/ Kendari.
Pencopotan melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (12/10/2019).
Dilansir dari kompas.com pada Minggu (13/10/2019), dasar hukum pencopotan Dandim Kendari karena dianggap melanggar Sapta Marga di tubuh TNI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.”
“Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima," kata Nono, seperti diberitakan Kompas.com pada Sabtu (12/10/2019).
Seperti apa ketentuan Pasal 8a dan Pasal 9 UU Nomor 25 Tahun 2014, serta bunyi Sapta Marga TNI yang dilanggar?
Pasal 8a dan Pasal 9 UU Nomor 25 tahun 2014
Bunyi Pasal 8 UU Nomor 25 tahun 2014, yaitu mengatur tentang Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Ketentuan Pasal 8a, menyebutkan, "Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer".
Sementara, Pasal 9 mengatur tentang dua jenis hukuman disiplin militer yang bisa diberikan jika seorang anggota melakukan pelanggaran.
Hukuman bisa berupa teguran dan penahanan.
Penahanan disiplin ringan paling lama adalah 14 hari, sedangkan penahanan untuk kasus disiplin berat bisa mencapai 21 hari.
Jika pelanggaran dilakukan dalam kondisi khusus, misalnya keadaan bahaya, operasi militer, atau dalam kondisi kesatuan yang disiapsiagakan, maka lama masa penahanan bisa ditambah selama 7 hari.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR