Advertorial

Kasus Polisi Gerebek Istrinya Selingkuh dengan Dokter: Jika Terbukti Bersalah, Ini Pasal Perzinaan yang Dapat Menjerat Keduanya

Mentari DP
,
Tatik Ariyani

Tim Redaksi

KH memergoki istrinya tersebut masuk ke salah satu rumah di wilayah Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari bersama pria lain.
KH memergoki istrinya tersebut masuk ke salah satu rumah di wilayah Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari bersama pria lain.

Intisari-Online.com – Seorang polisi berinisial KH mengaku curiga terhadap istrinya, MAD.

Merasa tak tenang, KH membuntuti istrinya pada Selasa (2/10/2019) pagi.

Siapa sangka, KH memergoki istrinya tersebut masuk ke salah satu rumah di wilayah Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari bersama pria lain.

Tak mau main hakim sendiri, KH selanjutnya melapor kepada perangkat Kelurahan Wates.

Baca Juga: Disebut Lebih Kejam Dibanding Kakek dan Ayahnya, Kim Jong Un Diduga Pernah Umpan Pamannya ke 120 Ekor Anjing Liar

Setelah itu, didampingi perangkat desa di Kelurahan Wates dan Babinkamtibmas, KH akhirnya menggerebek istrinya yang sedang berduaan dengan pria lain di dalam kamar.

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (2/10/2019), Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka, membenarkan tentang penggerebekan oknum dokter dan bidan yang bekerja di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto tersebut.

“Yang laki-laki dokter dan yang perempuan bidan. Keduanya diserahkan ke Mako (Mapolres Mojokerto Kota)," kata Ade saat dikonfirmasi di Mapolres Mojokerto Kota pada Selasa (2/10/2019).

Hingga berita ini diturunkan, polisi mengaku masih melakukan penyelidikan.

"Masih kita selidiki, kalau nanti terbukti ada unsur pidana, akan kami tindak lanjut dengan proses penyidikan," kata Warokka.

Jika terbukti benar, ada ancaman pidana bagi pelaku perzinahan menurut Pasal 284 KUHP.

Baca Juga: Baru Kemarin Dilantik, 335 Anggota DPR dan DPD Tak Hadiri Sidang Paripurna Hari Ini

Dalam buku kedua sistem Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang hukuman bagi tindak kejahatan.

Termasuk di dalamnya adalah tindak pidana kesusilaan seperti tindak perzinahan.

Tindak pidana perzinahan tersebut diatur dalam KUHP pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) :

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja"

Berikut adalah rumusan dari pasal 284 KUHP :

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi :

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.

2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.

3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Baca Juga: Setahun Kematian Jurnalis Jamal Khashoggi: Diduga Sebelum Dipotong-potong, Darah Khashoggi 'Dikuras' Habis dari Tubuhnya

Dalam pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain :

1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh)

2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami.

3. Salah satu berlaku pasal 27 KUHP Perdata.

Penjelasan mengenai pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:

1. Zina menurut pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.

2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada pasal 27 BW.

3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).

Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.

4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum. (Bunga Mardiriana / Nila Irdayatun Naziha)

Baca Juga: Jadi Perempuan Pertama yang Jabat Ketua DPR, Puan Maharani Teruskan Tradisi 'Serba Pertama' Trah Politik Soekarno

Artikel Terkait