Advertorial
Intisari-Online.com – Nama Susi Pudjiastuti dikenal publik setelah dia resmi menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan sejak tahun 2014 silam.
Kini, setelah lima tahun bertugas, masa jabatan Menteri Susi akan berakhir pada 20 Oktober 2019.
Belum ada informasi apakah dia akan menjabat kembali atau tidak.
Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merahasiakan calon Menteri di periode keduanya menjabat sebagai presiden.
Seandainya Susi Pudjiastuti tidak menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan lagi, apakah tradisi menenggelamkan kapal asing pencuri ikan masih dilakukan oleh KKP?
Dalam beberapa kesempatan penenggelaman kapal di Pontianak dan Natuna, Menteri Susi selalu mengatakan bahwa kegiatan ini adalah yang terakhir kali.
Ia menyebutkan penenggelaman 40 kapal selama dua hari di dua lokasi itu adalah kegiatan penenggelaman penutup selama dirinya menjabat sebagai Menteri KKP.
"Ini penenggelaman terakhir oleh saya. Selama dua hari ini kami sudah menenggelamkan 40 kapal asing pencuri ikan di Pontianak dan Natuna," kata Susi saat menenggelamkan sejumlah kapal asing di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Senin (7/10/2019).
MenteriSusi mengatakan, selama menjabat sebagai Menteri KKP, ia sudah menenggelamkan 556 kapal asing pencuri ikan. Mayoritas berasal dari Vietnam.
Berlanjutkah penenggelaman kapal?
Sebenarnya masih ada sekitar 50 kapal asing pencuri ikan yang akan ditenggelamkan. Namun, para pemiliknya mengajukan kasasi agar kapal-kapal mereka tidak dimusnahkan.
Menurut Susi, para pemilik kapal asing-asing itu menyewa pengacara untuk mengajukan kasasi demi bebas dari pemusnahan kapal.
Ia pun berharap, kasasinya ditolak.
Sebab, jika kasasi diterima, kapal-kapal itu hanya disita, lalu dilelang dan dibeli lagi, kemudian dipakai kembali untuk mencuri ikan di perairan Indonesia.
"Kalau seperti itu, kita (kami) seperti tidak ada kerjaan lagi," kata Susi.
Ketika ditanya apakah penenggelaman itu akan terus berlanjut meski dirinya tak menjabat lagi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi hanya terdiam.
Beberapa menit kemudian ia lalu menjawab tidak tahu.
"Tidak tahu ya. Tapi penenggelaman kapal itu sudah ada di undang-undang," kata Susi.
Yang dimaksud Susi itu bahwa pemusnahan kapal itu sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Pemusnahan kapal itu termaktub dalam Pasal 76A.
Baca Juga: Kemarin Raditya Dika, Kini Ashanty, Mengapa Pasien Autoimun Semakin Banyak? Ini Jawaban Dokter
Ketika ditanya apakah kemungkinan dirinya dipilih kembali sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi menjawab itu kewenangan Presiden.
"Itu bukan pilihan. Itu sudah menjadi kewenangan Presiden," kata Susi.
Lalu kegiatan apa yang dilakukan ketika ternyata tak diangkat lagi sebagai menteri, Susi berkelakar bahwa dirinya akan membuat Susi.com.
"Ya, saya akan membuat Susi.com. Nanti isinya tentang gosip-gosip. Ha-ha-ha...," kata Susi sambil mendayung di Pantai Sujung tepat di depan rumahnya di Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (8/10/2019).
Susi pun meminta semua pejabat di Satgas 115 untuk tetap berteman meski dirinya tak lagi menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Bapak-bapak, Ibu-ibu, masih tetap kan berteman dengan saya meski tak jadi menteri," kata Susi yang juga Komandan Satgas 115 sambil menyeruput kopi di atas dayung.
Setelah menenggelamkan kapal di Selat Lampa, keesokan harinya, Susi menghabiskan waktu pagi dengan mendayung di Pantai Sujung.
Ia ditemani beberapa pejabat KKP dan Kakopolairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain.
Susi mengatakan, di penghujung jabatannya, dia akan membawa semua dirjen untuk hadir pada setiap kegiatan.
Sebab, biasanya, ia hanya membawa 1 hingga 2 dirjen pada setiap kunjungan. (Farid Assifa)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Jika Susi Tak Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan Lagi...")