Intisari-Online.com – Pada Selasa (1/10/2019) pagi, telah ditemukan janin bayi di tumpukan sampah di pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Saat ditemukan, janin malang tersebut berbalut rok abu-abu SMA yang terbungkus plastik merah dan diletakkan di atas tumpukan sampah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil menangkap pelaku.
Dilansir dari kompas.com pada Rabu (2/10/2019), janin tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara Gea Nila Sari (21) dan M Syaifudin (23).
Baca Juga: Mantan Pemain NBA Ungkap Pernah Gendong Anak Perempuan Kim Jong Un, ‘Dia Ayah yang Baik’
Saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Syaifudin mengaku sudah berpacaran dengan Gea selama lima tahun.
Selama itu, Syaifundin sering berhubungan badan hingga Gea hamil di luar nikah.
Hanya saja, pasangan tersebut tak ingin memiliki bayi dari hubungan gelap karena mereka belum menikah. Alasannya takut malu dan takut dimarahi keluarga.
Oleh karenanya, keduanya membeli pil aborsi seharga Rp3 juta dari Handi Warsono, yang sudah menjual pil aborsi sejak 10 bulan lamanya.
Saat itu, Gea sudah hamil 6 bulan dan Syaifudin menyuruh kekasihnya untuk menelan pil aborsi sebanyak 16 butir.
Kini, Gea, Syaifundin, dan Handi sudah diamankan pihak kepolisian.
Aborsi memang seringkali menjadi pilihan beberapa orang yang ingin menggugurkan janin mereka.
Padahal sudah menjadi rahasia umum bahwa ada dampak buruk jika aborsi dilakukan. Apalagi menggunakan pil aborsi yang tidak mendapat izin dokter.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR