Intisari-Online.com - Hujan deras yang terjadi di Jakarta sejak Selasa (25/2/2020) dini hari hingga siang membuat sejumlah wilayah terendam banjir.
Tidak hanya Jakarta, wilayah-wilayah sekitar seperti Bekasi pun turut mengalami banjir dengan ketinggian beragam.
Selain merendam rumah-rumah warga, banjir juga membuat sejumlah moda transportasi seperti kereta tidak dapat beroperasi.
Oleh karena itu, tidak sedikit pekerja yang memutuskan untuk tidak berangkat ke kantor, baik dengan alasan rumahnya kebanjiran atau memang tidak dapat berangkat karena akses transportasi terputus karena banjir.
Masalah ini tentu juga dialami oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya.
Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak mengambil jatah cuti lewat mekanisme cuti alasan khusus atau CAP.
"Syaratnya ada keterangan minimal dari (Ketua) RT," kata Paryono kepada Kompas.com.
Lebih jauh, syarat yang dimaksud untuk izin libur tersebut berisi keterangan dari RT yakni menerangkan kondisi kalau PNS bersangkutan benar-benar sedang terkena musibah banjir.
Baca Juga: Belajar dari Tri Rismaharini, Hanya Dalam 3 Jam Banjir Surabaya Surut
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR