Belum lagi 3 lembaga pemeringkat kredit internsional juga sudah memasukan Indonesia ke dalam negara ‘layak investasi’ (investment grade).
Dengan kata lain “Indonesia dianggap mempunyai kemampuan bayar yang tinggi dengan risiko gagal bayar yang sangat rendah.”
Tidak lupa Kemenkeu mengangkat isu tentang lapangan kerja yang diklaim meningkat selama periode 2013-2016 dari 112,76 juta orang menjadi 118,41 juta orang.
Lalu, benarkah utang Indonesia sudah terlalu banyak?
Untuk menjawabnya, Kemenkeu membandingkan rasio utang beberapa negara dengan Indonesia.
Melalui tabel berjudul “Perbandingan Tingkat Utang 2016” Kemenkeu menunjukkan bagaimana rasio hutang Indonesia masih lebih kecil dibandingkan Filipina, Malaysia, Vietnam, India, Inggris, Amerika Serikat, apalagi Jepang.
“Utang pemerintah memang meningkat. Namun, jika dilihat perbandingannya dengan Produk Domestik Bruto (PDB), utang Indonesia masih tetap terkendali,” tulis Kemenkeu.
Terakhir, sebuah pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip:
“Pemerintah akan terus menjaga kebijakan fiskal dan defisit anggaran sesuai aturan perundangan dan dilakukan secara hati-hati, profesional dan bijaksana, sesuai prinsip-prinsip pengelolaan utang global yang dianut oleh semua negara di dunia, sehingga Indonesia dapat terus maju dan sejahtera, namun tetap terjaga risiko keuangan dan utangnya.Utang adalah untuk investasi manusia dan investasi infrastruktur. Dan ini adalah untuk membuat Indonesia menjadi makin kuat, makin sejahtera, sehingga aspek untuk membayar kembali itu terjaga.”
Jadi, bagaimana menurut Anda?
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR