Benarkah Indonesia Darurat Utang? Ini Penjelasan Resmi Paling Lengkap dari Kementerian Keuangan

Ade Sulaeman

Editor

Boleh Memiliki Utang, Asal ?
Boleh Memiliki Utang, Asal ?

Intisari-Online.com - Melalui akun Facebook resminya, Kementerian Keuangan RI mencoba memberi penjelasan tentang kondisi keuangan Indonesia, khususnya terkait dengan utang yang sedang menjadi sorotan.

Penjelasan tersebut disampaikan melalui tiga gambar berisi penjelasan dan grafik serta satu video acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9.

Penjelasan diawali dengan alasan pemerintah memilih untuk berutang.

Kemenkeu, dalam penjelasannya, menyoroti Indeks Pembangunan Manusia Indoensia yang masih lebih rendah dibanding negara-negar lain.

Untuk mencapai hal tersebut, “pemenuhan pendidikan, kesehatan, dan fasilitas dasar menjadi prioritas utama untuk menciptakan kualitas SDM Indonesia yang produktif dan kompetitif.”

(Baca juga: Utang Indonesia Terus Bertambah Hingga Mencapai Rp3.589 Triliun, Benarkah Masih Aman?)

Penjelasan tersebut juga menjelaskan bagaimana sejak krisis ekonomi 1998/1999, selama hampir 20 tahun pembangunan infrastruktur tertunda.

“Inilah yang menjadi dasar pemerintah mengakselerasi pembangunan infrastruktur demi mengejar ketertinggalan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.”

Kemenkeu juga mengklaim bahwa utang Indonesia dikelola dengan baik, terjaga, dan hati-hati, sebab tambahan utang lebih kecil dari tambahan manfaat yang diperoleh.

Hal ini juga membuat “Indonesia dengan defisit yang rendah, menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi yang paling tinggi.”

(Baca juga: Benarkah Utang Indonesia yang Mencapai Rp3.549 Triliun Masih Dalam Batas Normal?)

Belum lagi 3 lembaga pemeringkat kredit internsional juga sudah memasukan Indonesia ke dalam negara ‘layak investasi’ (investment grade).

Dengan kata lain “Indonesia dianggap mempunyai kemampuan bayar yang tinggi dengan risiko gagal bayar yang sangat rendah.”

Tidak lupa Kemenkeu mengangkat isu tentang lapangan kerja yang diklaim meningkat selama periode 2013-2016 dari 112,76 juta orang menjadi 118,41 juta orang.

Lalu, benarkah utang Indonesia sudah terlalu banyak?

Untuk menjawabnya, Kemenkeu membandingkan rasio utang beberapa negara dengan Indonesia.

Melalui tabel berjudul “Perbandingan Tingkat Utang 2016” Kemenkeu menunjukkan bagaimana rasio hutang Indonesia masih lebih kecil dibandingkan Filipina, Malaysia, Vietnam, India, Inggris, Amerika Serikat, apalagi Jepang.

“Utang pemerintah memang meningkat. Namun, jika dilihat perbandingannya dengan Produk Domestik Bruto (PDB), utang Indonesia masih tetap terkendali,” tulis Kemenkeu.

Terakhir, sebuah pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip:

Pemerintah akan terus menjaga kebijakan fiskal dan defisit anggaran sesuai aturan perundangan dan dilakukan secara hati-hati, profesional dan bijaksana, sesuai prinsip-prinsip pengelolaan utang global yang dianut oleh semua negara di dunia, sehingga Indonesia dapat terus maju dan sejahtera, namun tetap terjaga risiko keuangan dan utangnya.Utang adalah untuk investasi manusia dan investasi infrastruktur. Dan ini adalah untuk membuat Indonesia menjadi makin kuat, makin sejahtera, sehingga aspek untuk membayar kembali itu terjaga.”

Jadi, bagaimana menurut Anda?

Artikel Terkait