Pernyataan tersebut lalu ditanggapi akun @soenandarboedi dengan mempertanyakan bagaimana bisa calon jemaah haji yang dinyatakan gagal ginjal bisa memiliki gelang haji, manifest, seragam dan nama kloter keberangkatan.
Bahkan akun yang menyatakan dirinya sebagai wartawan tersebut juga mempertanyakan surat pernyataan layak berangkat haji yang direkomendasikan Komisi VIII DPR RI.
Pernyataan tersebut lalu memicu pertanyaan dari akun @yolli-indria, “Bapak ini sudah jelas tidak memenuhi syarat kesehatan, tapi mengapa Kemenag memberikan manifest yang seharusnya tidak diberikan sebelum lolos uji kesehata.”
Akun @yolli-indria juga menegaskan bahwa DPR RI tidak mempunyai wewenang untuk menetapkan istitaah kesehatan haji.
Jadi, sebenarnya, siapa yang salah?
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR