Intisari-Online.com - Tujuh tahun menabung jelas bukanlah waktu yang sebentar.
Apalagi jika tujuannya adalah untuk menunaikan ibadah haji.
Tentu akan menjadi sangat menyedihkan sekaligus menyakitkan jika upaya tersebut tiba-tiba kandas justru saat prosesnya hanya tinggal ‘selangkah’.
Itulah yang membuat istri dari seorang calon jemaah haji bernama Ramli menangis histeris hingga memohon-mohon kepada petugas karena suaminya dinyatakan tidak dapat berangkat haji karena mengidap gagal ginjal.
Ramli yang bekerja sebagai dosen di salah satu universitas negeri di Padang ini sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat.
(Baca juga: Kuota Haji Bertambah, Waktu Tunggu Calon Jemaah Haji Kini “Hanya” Butuh 14 Tahun)
Manifest calon jemaah haji termasuk gelang haji yang merupakan tahap akhis syarat pelaksanaan haji sudah ada di tangan Ramli.
Kabar tentang nasib Ramli ini beredar luas setelah sebuah akun Instagram @soenandarboedi mengunggah foto dan video saat Ramli dan istrinya memohon-mohon kepada petugas.
Dalam posting-an tersebut juga muncul komentar dari akun @yolli-indria yang mengkritik keterangan yang digunakan oleh @soenandarboedi.
Menurut akun yang dalam profil Instagramnya tertulis sebagai Health Quarantine Officer tersebut, Ramli sudah diberit tahu jauh-jauh hari tentang kondisinya, bahkan sejak pemeriksaan di dinas kesehatan kota Padang.
(Baca juga: Yaman Diserang Wabah Kolera, Jemaah Haji Indonesia Wajib Waspada)
“Tim kesehatan bekerja atas peraturan yang ada, jika ditanya hati nurani sebenarnya tim kesehatan juga tidak tega melihat calon jemaah haji batal berangkat,” tulisnya.
Pernyataan tersebut lalu ditanggapi akun @soenandarboedi dengan mempertanyakan bagaimana bisa calon jemaah haji yang dinyatakan gagal ginjal bisa memiliki gelang haji, manifest, seragam dan nama kloter keberangkatan.
Bahkan akun yang menyatakan dirinya sebagai wartawan tersebut juga mempertanyakan surat pernyataan layak berangkat haji yang direkomendasikan Komisi VIII DPR RI.
Pernyataan tersebut lalu memicu pertanyaan dari akun @yolli-indria, “Bapak ini sudah jelas tidak memenuhi syarat kesehatan, tapi mengapa Kemenag memberikan manifest yang seharusnya tidak diberikan sebelum lolos uji kesehata.”
Akun @yolli-indria juga menegaskan bahwa DPR RI tidak mempunyai wewenang untuk menetapkan istitaah kesehatan haji.
Jadi, sebenarnya, siapa yang salah?
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang.