Empat stasiun TV tersebut dinilai melanggar Pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta Pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012.
Untuk itu, KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo.
“Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS,” kata Hardly. (Abba Gabrillin/Kompas.com)
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR