Intisari-Online.com -Komisi Penyiara Indonesia akhirnya memberi sanksi kepada empat stasiun televisi yaitu RCTI, GlobalTV, MNCTV, dan INEWSTV, terkait pemutaran iklan Partai Perindo.
Terkait hal ini, Corporate Director MNC Group Syafril Nasution mengatakan, pihaknya akan mempelajari pemberian sanksi teguran tertulis itu.
“Kalau memang itu sudah jadi keputusan, tentu akan kami pelajari. Tetapi, menurut kami saat ini, penayangan iklan Perindo itu tidak menyalahi aturan,” ujar Syafril saat dikonfirmasi, Jumat (12/5), dilaporkan Kompas.com.
(Baca juga:Tuhan Menyediakan yang Terbaik...pada Waktunya)
Menurut Syafril, tayangan iklan Partai Perindo sebenarnya tidak termasuk isi siaran.
Ia mengatakan, iklan tersebut hanya sekadar tayangan komersial yang merupakan bidang usaha periklanan masing-masing stasiun TV.
Menurut Syafril, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tidak mengatur soal iklan komersial.
Menurut Syafril, MNC telah beberapa kali menjelaskan hal tersebut kepada KPI.
“Kami itu ada kontrak dengan agensi iklan yang harus dipenuhi. Harus dipisahkan antara partai dan MNC yang merupakan televisi komersial,” kata Syafril.
Harap diketahui, sanksi KPI tersebut diberikan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan empat stasiun TV dalam siaran iklan Partai Perindo.
“Penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik,” ujar Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano.
Siaran iklan Partai Perindo, lanjut Hardly, tidak mengikuti ketentuan P3 & SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Empat stasiun TV tersebut dinilai melanggar Pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta Pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012.
Untuk itu, KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo.
“Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS,” kata Hardly. (Abba Gabrillin/Kompas.com)