Wajib Pajak Dikenai Sanksi Rp100.000 Jika Telat Laporkan SPT Pajak Tahunan

Ade Sulaeman

Editor

Wajib Pajak Dikenai Sanksi Rp100.000 Jika Telat Laporkan SPT Pajak Tahunan
Wajib Pajak Dikenai Sanksi Rp100.000 Jika Telat Laporkan SPT Pajak Tahunan

Intisari-Online.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberi batas waktu pengisian melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan pada 31 Maret 2015. Dengan ditetapkannya batas waktu tersebut, maka wajib pajak akan dikenai sanksi Rp100.000 jika telat melaporkan SPT pajak tahunan.

Ketentuan sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Untuk orang pribadi (OP) yang terlambat menyampaikan SPT, sanksi administrasinya Rp 100.000,” tutur Anita W, Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (10/3/2015) malam.

Artinya, jika wajib pajak baru melapor tanggal 1 April, maka dia wajib membayar sanksi Rp 100.000. Sementara itu, badan hukum yang terlambat melaporkan SPT pajak tahunan akan dikenakan sanksi sebesar Rp 1.000.000.

Sementara itu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajak tahunan karena alpa atau lalai tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi dengan isi tidak benar atau tidak lengkap, tidak dikenai sanksi pidana apabila perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan, sesuai dengan Pasal 13A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP).

"Akan tetapi, wajib pajak wajib melunasi pajak terutang beserta sanksi kenaikan 200 persen," kata Hendri kepada kompas.com.

Selanjutnya, sesuai Pasal 38 UU KUP, apabila wajib pajak alpa atau lalai tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi dengan isi tidak benar, dan ini merupakan laporan setelah kali pertama atau untuk kali kedua dan seterusnya, maka mereka akan dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit satu kali dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang.

"Atau pidana kurungan paling singkat tiga bulan, dan paling lama satu tahun," sambung dia terkait informasi wajib pajak akan dikenai sanksi Rp100.000 jika telat melaporkan SPT pajak tahunan.