Intisari-Online.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menindak tegas para operator seluler yang tidak mematuhi aturan registrasi kartu perdana prabayar. Sanksi yang diberikan bisa berupa pengurangan jumlah kuota pengajuan nomor baru.
Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi saat dijumpai KompasTekno di kantor Kemenkominfo di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Ketut menjelaskan, jika ada laporan, kemudian dicek ke operator ternyata data pengguna terlapor berbeda (nama, alamat, dan sebagainya), maka operator akan mendapatkan sanksi dari Kemenkominfo.
"Sesuai undang-undang, pemerintah akan memberi peringatan sebanyak tiga kali, jangkanya seminggu. Bila tidak mengindahkan, maka operator akan diberi sanksi pengurangan kuota nomor baru," demikian kata Ketut.
Tak hanya operator seluler, distributor dan outlet di bawahnya pun akan kena sanksi, tetapi yang memberi sanksi adalah operator seluler bersangkutan.
Sementara untuk pelanggan, mereka tidak akan diberikan sanksi jika mengisi data yang tidak benar karena yang menginput data adalah outlet penjual.
Namun, Ketut menjelaskan, jika nomor tersebut terbukti melakukan SMS spam, penipuan, atau tindak pidana lain, maka dapat dituntut ancaman pidana.
"Sifatnya delik aduan, jika ada yang melapor baru bisa ditindak," kata Ketut.
Minta keringanan
Sementara itu, peritel penjual kartu SIM meminta keringanan kepada Kemenkominfo pada masa-masa awal pemberlakuan aturan registrasi kartu prabayar baru ini. Sebab, karena masih baru, diperkirakan bakal banyak kekurangan dalam hal pelaksanaannya.
"Kami mohon maklum jika selama sebulan penerapan ini banyak terjadi kesalahan," kata Lily Salim, Direktur Utama PT Tiphone Mobile, yang menaungi Telesindo Shop.
"Punishment (hukuman) jangan banyak-banyak, Pak, sebab ini menyangkut orang banyak," canda Lily.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR