Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Dr John Gathergood dari University of Nottingham dalam rentang waktu 1991-2008 menyebutkan, orang yang terbebani oleh utang tiga kali lebih rentan mengalami gangguan kejiwaan serius sehingga membutuhkan intervensi seorang psikolog.
Seperti dilansir oleh Dailymail pada September 2012, gangguan itu meliputi rasa gelisah yang tarafnya ringan sampai gangguan yang lebih parah; stress, susah konsentrasi, dan sulit mengambil kebijakan dengan cermat dan tegas.
Penelitian yang dimuat di Economic Journal juga menjelaskan adanya social norm effect. Pandangan negatif orang-orang di sekitar tentang kebiasaan utang bisa juga bisa membuat orang yang banyak utang makin tertekan dan merasa bersalah atas tunggakan-tunggakan.
Menurut Kasandra Putranto, S.Psi., psikolog dari Ikatan Psikologi Klinis, Himpunan Psikologi Indonesia (IPK-HIMPSI), depresi tersebut bisa jadi disebabkan oleh kurangnya kemampuan manajemen keuangan yang diiringi ketidakmampuan mengendalikan dorongan impuls dari dalam diri.
(Jangan Berutang Demi Senang-senang, Salah Satu Tips Tetep Eksis Tanpa Kuras Kantong)
“Jika tidak segera dikendalikan, bisa-bisa ini akan menjurus ke tindakan kriminal sampai upaya penghilangan nyawa,” ujar Kasandra.
Sering juga, seorang pengutang menunjukkan sikap pura-pura. Misalnya, si A mempunyai hutang hingga ratusan juta rupiah, tapi dia masih terlihat santai dan seolah tanpa beban. Kasandra melihat fenomena ini dengan kacamata psikodinamika terutama dalam prinsip pengurangan tekanan atau tension reduction principle.
Ketika tidak bahagia, saat itu manusia mempunyai kebutuhan untuk mengurangi tekanan yang ada di dalam dirinya.
Sejatinya, berutang adalah salah satu upaya memaksimalkan kemampuan manajemen finansial. Itu artinya, jika si pengutang mampu mengatur kondisi keuangannya, serta mampu mengendalikan impuls dalam dirinya, terutama untuk membedakan mana kebutuhan dan mana keinginan, maka dia akan selamat; utang menjadi ladang baginya untuk mengembangkan kekayaannya. Menang tak ada larangan untuk berutang.
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR