Intisari-Online.com - Garis batas wilayah Indonesia dan Malaysia, bagaikan garis tipis yang tak jarang memicu perselisihan.
Sengketa wilayah yang tak kunjung usai ini, menarik perhatian kita untuk menelusuri akar permasalahannya.
Salah satu kunci untuk memahami kompleksitas ini adalah mempelajari prinsip "UTI Possidetis Juris dalam hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dengan Malaysia".
Bagaimana prinsip "UTI Possidetis Juris" ini diimplementasikan? Bagaimana pengaruhnya terhadap upaya penyelesaian sengketa?
Artikel ini akan mengupas tuntas pertanyaan-pertanyaan tersebut, dan membawa Anda menyelami kompleksitas batas wilayah Indonesia dan Malaysia.
Sejarah Singkat Sengketa Wilayah Indonesia-Malaysia
Melansir Kompas.com, Indonesia dan Malaysia, dua negara serumpun yang bersaudara, ternyata menyimpan beberapa "titik rawan" yang berpotensi memicu sengketa wilayah.
Permasalahan ini pun seringkali menjadi topik hangat yang diperbincangkan di media massa.
Sebagai negara tetangga, Indonesia dan Malaysia memiliki garis batas wilayah darat dan laut yang panjang.
Tak heran, jika di beberapa titik, terdapat perbedaan interpretasi dan klaim atas wilayah tertentu.
Baca Juga: Setelah Berkuasa Jepang Membagi Indonesia Menjadi 3 Wilayah Pemerintahan Militer
KOMENTAR