Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan baik-baik, polos, dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat dan mereka akan mendapat azab yang besar.
Itulah hari ketika lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.
Pada hari itu Allah menyempurnakan balasan yang sebenarnya bagi mereka dan mereka mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Mahabenar lagi Maha Menjelaskan.
Lalu hukuman bagi mereka yang menuduh orang lain berzina berasal dari dua cara.
Pertama pengakuan dari seorang yang telah menuduhnya berzina, kedua persaksian dua orang laki-laki yang adil (bahwa ia telah menuduh orang lain berbuat zina).
Lalu, bila penuduh tersebut tidak dapat memberikan bukti atas tuduhannya maka dikenakan hukuman fisik berupa delapan puluh deraan dan hukuman maknawi yaitu persaksiannya ditolak selamanya.
Keterangan ini didasarkan dari surat An Nur ayat 4-5 yang berbunyi,
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ
اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۚ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya:
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR