Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.
Kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tapi bagaimana bila yang menuduh adalah hamba sahaya?
Menurut sebagian besar ulama, hukuman hamba sahaya jika menuduh orang merdeka berbuat zina adalah deraan sebanyak empat puluh kali atau separuhnya dari hukuman bagi orang merdeka.
Hukum tersebut kemudian dikembalikan pada esensi had qadzf.
Had qadzf adalah had yang dapat diparuh karena faktor perbudakan sebagaimana juga had zina.
Itulah artikel tentang bagaimana ancaman bagi seseorang yang menuduh orang lain berzina tanpa bukti yang memadai.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR