Intisari-Online.com -Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan, begitu kata Alquran.
Termasuk fitnah atau tuduhan orang melakukan perzinahan.
Artikel ini akan membahas tentang bagaimana ancaman bagi seseorang yang menuduh orang lain berzina tanpa bukti yang memadai.
Dalam Islam, menuduh orang lain berzina disebut sebagai al-qadzfu.
Menuduh orang lain melakukan zina tentu perbuatan tercela, bahkan Allah SWT akan memberikan hukuman baginya.
Al-qadzfu dalam Islam masuk kategori doa besar, begitu merujukFiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq.
Nabi Muhammad mengategorikan perbuatan tersebut sebagaisalah satu dari tujuh tindakan yang menghancurkan.
Apa saja tujuh tindakan yang menghancurkan itu?
"Menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali alasan yang dibenarkan, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari pertempuran, serta menuduh perempuan-perempuan yang menjaga kesucian dirinya dan yang tidak pernah sekalipun terpikir akan perbuatan yang keji (berzina)." (HR Bukhari)
Allah SWT juga berfirman dalam surat An-Nur, 23-25.
اِنَّ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ الْغٰفِلٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ لُعِنُوْا فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ۙ
يَّوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ اَلْسِنَتُهُمْ وَاَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
يَوْمَىِٕذٍ يُّوَفِّيْهِمُ اللّٰهُ دِيْنَهُمُ الْحَقَّ وَيَعْلَمُوْنَ اَنَّ اللّٰهَ هُوَ الْحَقُّ الْمُبِيْنُ
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan baik-baik, polos, dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat dan mereka akan mendapat azab yang besar.
Itulah hari ketika lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.
Pada hari itu Allah menyempurnakan balasan yang sebenarnya bagi mereka dan mereka mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Mahabenar lagi Maha Menjelaskan.
Lalu hukuman bagi mereka yang menuduh orang lain berzina berasal dari dua cara.
Pertamapengakuan dari seorang yang telah menuduhnya berzina, kedua persaksian dua orang laki-laki yang adil (bahwa ia telah menuduh orang lain berbuat zina).
Lalu, bila penuduh tersebut tidak dapat memberikan bukti atas tuduhannya maka dikenakan hukuman fisik berupa delapan puluh deraan dan hukuman maknawi yaitu persaksiannya ditolak selamanya.
Keterangan ini didasarkan dari surat An Nur ayat 4-5 yang berbunyi,
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ
اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۚ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya:
Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.
Kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tapi bagaimana bila yang menuduh adalah hamba sahaya?
Menurut sebagian besar ulama, hukuman hamba sahaya jika menuduh orang merdeka berbuat zina adalah deraan sebanyak empat puluh kali atau separuhnya dari hukuman bagi orang merdeka.
Hukum tersebut kemudian dikembalikan pada esensi had qadzf.
Had qadzf adalah had yang dapat diparuh karena faktor perbudakan sebagaimana juga had zina.
Itulah artikel tentangbagaimana ancaman bagi seseorang yang menuduh orang lain berzina tanpa bukti yang memadai.