4) Mampu berbahasa Indonesia dan menghormati dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6) Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7) Memiliki pekerjaan dan / atau penghasilan tetap; dan
8) Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
9) Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan setidaknya memuat :
* Nama lengkap;
* Tempat dan tanggal lahir;
* Alamat tempat tinggal;
* Kewargenegaraan Pemohon;
* Nama lengkap suami atau istri;
* Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
* Kewarganegaraan suami atau istri.
10) Permohonan tersebut dilampiri dengan :
* Foto copy kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
* Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
* Foto copy kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Kita Menjadi Warga Masyarakat yang Pelaksanaan Hak dan Kewajibannya Seimbang?
KOMENTAR