* Naturalisasi Melalui Perkawinan Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
* Naturalisasi Bagi Orang Yang Telah Berjasa Bagi Negara Atau dengan Alasan Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
* Naturalisasi Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Yang Belum Mendaftar Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 (hanya berlaku 2 tahun sejak 31 Mei 2022 - 31 Mei 2024)
Bagaimana Prosedur pengajuan Permohonan Naturalisasi di Indonesia?
1) Pengajuan naturalisasi berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa pengajuan naturalisasi diajukan oleh orang asing (WNA) melalui Surat Permohonan yang ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM dan diserahkan kepada Pejabat yang dalam hal ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon.
2) Sedangkan untuk naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau dengan alasan kepentingan negara dapat diusulkan oleh pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintahan atau lembaga kemasyarakatan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
3) Untuk naturalisasi melalui perkawinan berdasarkan Pasal 19 diajukan secara online oleh orang asing melalui laman Registrasi Pewarganegaraan.
Apa Saja Persyaratan Permohonan Naturalisasi di Indonesia?
1) Sudah berumur 18 (delapan belas) tahun atau lebih atau sudah menikah;
2) Saat mengajukan permohonan sudah tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia minimal 5 (lima) tahun secara terus-menerus atau minimal 10 (sepuluh) tahun secara tidak terus-menerus;
3) Sehat secara fisik dan mental;
KOMENTAR