Intisari-Online.com - Bbanyak Warga Negara Asing atau WNA yang tertarik untuk menetap atau menjadi Warga Negara Indonesia.
Namun, untuk menjadi WNI, Anda harus mengikuti beberapa persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Lalu, bagaimana jika ada WNA yang ingin menjadi WNI dan apa yang harus ia lakukan?
Artikel ini akan memberikan informasi lengkap tentang naturalisasi, yaitu proses permohonan kewarganegaraan oleh orang asing, seperti dilansir dari kemenkumham.go.id.
Apa Itu Naturalisasi?
Naturalisasi adalah proses permohonan kewarganegaraan oleh orang asing (WNA) yang harus mengikuti tata cara atau prosedur yang ditetapkan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.
Proses ini memerlukan pemenuhan beberapa persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.
Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Apa Saja Jenis Naturalisasi?
Naturalisasi dapat dilakukan dengan beberapa cara sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu:
* Naturalisasi Murni Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
Baca Juga: Bagaimana Asas Penentuan Status Kewarganegaraan di Indonesia?
KOMENTAR