"Perusahaan wajib mendistribusikan minyak goreng, baru mendapatkan perhitungan hak ekspor dan percepatan penyaluran ekspor untuk komoditas CPO dan turunannya,” ujar Ma’ruf Amin.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri dan untuk meningkatkan daya saing produk minyak sawit Indonesia di pasar internasional.
Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi
Langkah selanjutnya yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah penolakan minyak sawit Indonesia adalah membahas rencana pembentukan pabrik CPO mini dan pabrik red palm oil atau minyak makan merah yang berbasis koperasi.
Rencana ini dibahas dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia pada Juli 2022 dan masih dalam tahap pembahasan.
“Memang beberapa kali juga Presiden minta supaya ada pabrik-pabrik mini sehingga tidak tergantung semuanya kepada pabrik-pabrik besar,” papar Ma’ruf Amin.
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk mengembangkan industri minyak sawit yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan berdaya saing.
Melalui berbagai kebijakan, program, dan kerja sama, pemerintah Indonesia berusaha untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana pemerintah Indonesia menyelesaikan masalah penolakan minyak sawit Indonesia.
Baca Juga: Mengubah Limbah Kelapa Sawit Menjadi Energi Bersih dan Ramah Lingkungan
KOMENTAR