Intisari-Online.com - Minyak sawit adalah komoditas ekspor penting bagi Indonesia yang memberikan manfaat besar bagi perekonomian dan kesejahteraan petani.
Namun, minyak sawit Indonesia juga menghadapi hambatan berupa penolakan dari negara-negara lain yang menuduh minyak sawit merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia.
Lalu, bagaimana pemerintah Indonesia menyelesaikan masalah penolakan minyak sawit Indonesia tersebut?
Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia seperti dilansir dari wapresri.go.id.
Kebijakan Pencabutan Bea Ekspor
Salah satu langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah penolakan minyak sawit Indonesia adalah mencabut bea ekspor untuk semua produk minyak sawit atau minyak goreng.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada Juli 2022 dan berlaku hingga Desember 2022.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang menjadi sumber pendapatan petani dan untuk menurunkan harga minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
"[Kebijakan] ini [diambil] juga mendengarkan tuntutan dari para petani,” tutur Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP APKASINDO) di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Kamis (28/07/2022).
Kebijakan DMO Baru
Langkah lain yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah penolakan minyak sawit Indonesia adalah menetapkan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) yang baru.
Baca Juga: Mengapa Kalimantan Berkontribusi Besar pada Produksi Kelapa Sawit Indonesia?
KOMENTAR