Bagaimana Pemerintah Indonesia Menyelesaikan Masalah Penolakan Minyak Sawit Indonesia?

Ade S

Editor

Ilustrasi. Artikel ini mengulas beberapa langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah penolakan minyak sawit Indonesia oleh negara-negara lain.
Ilustrasi. Artikel ini mengulas beberapa langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah penolakan minyak sawit Indonesia oleh negara-negara lain.

Intisari-Online.com -Minyak sawit adalah komoditas ekspor penting bagi Indonesia yang memberikan manfaat besar bagi perekonomian dan kesejahteraan petani.

Namun, minyak sawit Indonesia juga menghadapi hambatan berupa penolakan dari negara-negara lain yang menuduh minyak sawit merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia.

Lalu, bagaimana pemerintah Indonesia menyelesaikan masalah penolakan minyak sawit Indonesia tersebut?

Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia seperti dilansir dari wapresri.go.id.

Kebijakan Pencabutan Bea Ekspor

Salah satu langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah penolakan minyak sawit Indonesia adalah mencabut bea ekspor untuk semua produk minyak sawit atau minyak goreng.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada Juli 2022 dan berlaku hingga Desember 2022.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang menjadi sumber pendapatan petani dan untuk menurunkan harga minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

"[Kebijakan] ini [diambil] juga mendengarkan tuntutan dari para petani,” tutur Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP APKASINDO) di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Kamis (28/07/2022).

Kebijakan DMO Baru

Langkah lain yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah penolakan minyak sawit Indonesia adalah menetapkan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) yang baru.

Baca Juga: Mengapa Kalimantan Berkontribusi Besar pada Produksi Kelapa Sawit Indonesia?

"Perusahaan wajib mendistribusikan minyak goreng, baru mendapatkan perhitungan hak ekspor dan percepatan penyaluran ekspor untuk komoditas CPO dan turunannya,” ujar Ma’ruf Amin.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri dan untuk meningkatkan daya saing produk minyak sawit Indonesia di pasar internasional.

Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi

Langkah selanjutnya yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah penolakan minyak sawit Indonesia adalah membahas rencana pembentukan pabrik CPO mini dan pabrik red palm oil atau minyak makan merah yang berbasis koperasi.

Rencana ini dibahas dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia pada Juli 2022 dan masih dalam tahap pembahasan.

“Memang beberapa kali juga Presiden minta supaya ada pabrik-pabrik mini sehingga tidak tergantung semuanya kepada pabrik-pabrik besar,”paparMa’ruf Amin.

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk mengembangkan industri minyak sawit yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan berdaya saing.

Melalui berbagai kebijakan, program, dan kerja sama, pemerintah Indonesia berusaha untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana pemerintah Indonesia menyelesaikan masalah penolakan minyak sawit Indonesia.

Baca Juga: Mengubah Limbah Kelapa Sawit Menjadi Energi Bersih dan Ramah Lingkungan

Artikel Terkait