Hukum lokal adalah pilar ketiga yang menjadi aturan hukum, sanksi, dan penyelesaian konflik dalam masyarakat adat.
Hukum lokal masyarakat adat biasanya bersifat konsuetudiner, yaitu berdasarkan kebiasaan dan kesepakatan bersama.
Hukum lokal masyarakat adat juga mengandung prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, dan demokrasi.
Hukum lokal masyarakat adat mengarahkan mereka untuk hidup tertib, taat, dan bertanggung jawab.
Kepemimpinan lokal adalah pilar keempat yang menjadi struktur organisasi, otoritas, dan kewenangan dalam masyarakat adat.
Kepemimpinan lokal masyarakat adat biasanya bersifat kolektif, partisipatif, dan kharismatik.
Kepemimpinan lokal masyarakat adat juga mengandung unsur-unsur kepala, tokoh, dan pemimpin adat.
Kepemimpinan lokal masyarakat adat menggerakkan mereka untuk hidup bersatu, berdaya, dan berdikari.
Kekuatan dan keseuTuhan suatu komunitas masyarakat adat ada pada 4 pilar : Kepercayaan/religi, Adat, hukum lokal dan kepemimpinan lokal.
Demikianlah ulasan bagaimana keempat faktor itu saling menguatkan!
Baca Juga: Penjelasan Larangan dan Tabu Adalah Bagian Dari Kewajiban Sebagai Perintah Tuhan Dalam Kepercayaan
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR